Stunting Turun Signifikan, Pemkab Indramayu Buktikan Kinerja 8 Aksi Konvergensi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya percepatan penurunan stunting. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat, prevalensi balita stunting di Indramayu turun dari 18,4% menjadi 9,8% hanya dalam waktu satu tahun. Penurunan signifikan ini mengantarkan Indramayu sebagai kabupaten dengan angka stunting terendah kedua di Jawa Barat.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari sinergi lintas sektor dan komitmen kuat Pemkab Indramayu dalam menjalankan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting secara terpadu. Komitmen ini ditegaskan Bupati Indramayu melalui Wakil Bupati Syaefudin dalam acara Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Indramayu Tahun 2025 yang digelar secara daring bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jawa Barat di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Jumat (15/6/2025).

“Kabupaten Indramayu teguh berkomitmen melaksanakan 8 Aksi Konvergensi Stunting sebagai langkah nyata menurunkan prevalensi stunting. Dengan sinergi lintas sektor, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan pemantauan, kami yakin target penurunan stunting dapat tercapai,” ujar Syaefudin.

Keberhasilan ini didukung oleh berbagai intervensi spesifik seperti pemberian makanan tambahan (PMT) bergizi bagi ibu hamil, bayi, dan balita gizi kurang, distribusi tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri dan calon pengantin, serta peningkatan cakupan ASI eksklusif. Sementara itu, intervensi sensitif meliputi peningkatan akses air minum layak yang telah mencapai 86,2 %, sanitasi layak 97,96 %, pendampingan keluarga berisiko stunting, dan kampanye konsumsi protein hewani melalui program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).

Selain itu, Pemkab Indramayu menetapkan 15 desa lokus prioritas pencegahan stunting tahun 2025 melalui Keputusan Bupati, dengan penguatan peran kader Posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Total terdapat lebih dari 5.000 kader yang aktif dalam pencegahan stunting di desa dan kecamatan.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu mencatat, sejumlah indikator utama telah melampaui target nasional, seperti cakupan pelayanan KB pasca persalinan (96,35% dari target 70%) dan persentase desa/kelurahan bebas buang air besar sembarangan (100% dari target 90%).

Sementara itu, TPPS Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah yang telah ditempuh Pemkab Indramayu dan berharap upaya tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga kabupaten ini dapat mencapai target zero stunting.

Kegiatan penilaian kinerja tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Wawan Ridwan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Setda Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Iman Sulaeman, Ketua TP PKK Kabupaten Indramayu, Idah Nuryani, serta stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Indramayu.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025
Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti
PSA Satlantas Polres Melawi di TK Aisyah Bustanul Atfal
Sampaikan Hasil Investigasi di Lapangan, Tim Gabungan Polda Kalbar dan Instansi Terkait Gelar Konferensi Pers
Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:32 WIB

HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:06 WIB

PSA Satlantas Polres Melawi di TK Aisyah Bustanul Atfal

Berita Terbaru