KAUR, Mitramabes.com- Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, S.H, S.I.K, M.H memberikan himbauan kepada lapisan masyarakat terkhusus untuk di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kaur, Stop membawa Senjata Tajam (Sajam) dapat di pidana, Kamis (26/12/2024).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, membawa Sajam melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun, ungkapnya.
Mari saya mengajak masyarakat menyambut hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kita ciptakan, yakni tahun baru aman damai sejahtera dan penuh kesejukan, hindari hal-hal yang bersifat negatif.
Maksud daripada yang telah di paparkan tentang membawa Senjata Tajam atau disingkat dengan (Sajam) salah satunya contoh, membawa Sajam di tempat keramaian itu sangat tidak di bolehkan apalagi kita sering melintas dengan menggunakan kendaraan Roda Empat (R4) Roda Dua (R2), papar nya.
Sebab ini sangat penting untuk menjadi bahan renungan juga dapat diperhatikan, dan dapat diindahkan oleh lapisan masyarakat umum, ini berlaku di seluruh warga negara Republik Indonesia (RI).
Dari Kepala Biro (Kabiro) Media Nasional Mitra Mabes (MBS) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC – SPRI) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Apen Ruzali Ketua sangat meng apresiasi terhadap himbauan dari Kapolres Kaur Polda Bengkulu.
Demi meng hindari hal-hal tersebut di atas, mari kita saling baur membaur, atau saling ingat mengingatkan tentunya ke seksama teman-teman di sekitar kaum kerabat, jangan sampai nanti kita terjerat atau kena rahazia, kena tilang baru mengeluh.
Kami dari media nasional Mitra Mabes, atas nama Ripasi dan yang sudah tergabung dalam anggota Organisasi DPC – SPRI Kaur di bawah pimpinan Ketua Apen Ruzali beserta jajaran, mensupport serta mendukung semua kinerja yang dari Polres Kaur tentang pemberitahuan ini BRAVO TNI-POLRI. (Ripasi)
Sumber : Humas Polres Kaur