Stop! Membawa Sajam Dapat Di Pidana Himbauan Dari Polres Kaur Polda Bengkulu

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes.com- Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, S.H, S.I.K, M.H memberikan himbauan kepada lapisan masyarakat terkhusus untuk di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kaur, Stop membawa Senjata Tajam (Sajam) dapat di pidana, Kamis (26/12/2024).

 

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, membawa Sajam melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun, ungkapnya.

 

Mari saya mengajak masyarakat menyambut hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kita ciptakan, yakni tahun baru aman damai sejahtera dan penuh kesejukan, hindari hal-hal yang bersifat negatif.

 

Maksud daripada yang telah di paparkan tentang membawa Senjata Tajam atau disingkat dengan (Sajam) salah satunya contoh, membawa Sajam di tempat keramaian itu sangat tidak di bolehkan apalagi kita sering melintas dengan menggunakan kendaraan Roda Empat (R4) Roda Dua (R2), papar nya.

 

Sebab ini sangat penting untuk menjadi bahan renungan juga dapat diperhatikan, dan dapat diindahkan oleh lapisan masyarakat umum, ini berlaku di seluruh warga negara Republik Indonesia (RI).

 

Dari Kepala Biro (Kabiro) Media Nasional Mitra Mabes (MBS) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC – SPRI) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Apen Ruzali Ketua sangat meng apresiasi terhadap himbauan dari Kapolres Kaur Polda Bengkulu.

 

Demi meng hindari hal-hal tersebut di atas, mari kita saling baur membaur, atau saling ingat mengingatkan tentunya ke seksama teman-teman di sekitar kaum kerabat, jangan sampai nanti kita terjerat atau kena rahazia, kena tilang baru mengeluh.

 

Kami dari media nasional Mitra Mabes, atas nama Ripasi dan yang sudah tergabung dalam anggota Organisasi DPC – SPRI Kaur di bawah pimpinan Ketua Apen Ruzali beserta jajaran, mensupport serta mendukung semua kinerja yang dari Polres Kaur tentang pemberitahuan ini BRAVO TNI-POLRI. (Ripasi)

 

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:17 WIB

Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Berita Terbaru