Stop Malas-Malasan, Bupati Tapsel Mulai Koreksi Disiplin Pegawai

Jumat, 11 April 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Selatan||MBS- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, pimpin apel gabungan hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah di Lapangan Parade, Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, Selasa (8/4/2025) pagi.

Dalam amanatnya, Gus Irawan memberi pesan tegas terhadap disiplin pegawai. Terhitung sejak hari pertama masuk kerja ini, Bupati Tapsel mulai melakukan koreksi ketat terhadap disiplin kerja seluruh pegawai.

“Ini tidak main-main. Jika ditemukan pegawai yang tak disiplin, kita beri Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, setelah itu kita beri tindakan tegas. Tolong ingat ini, jangan salahkan kami jika memberi tindakan tegas,” pesan Bupati Tapsel.

Dari 5.000 lebih pegawai Tapsel sekarang dan akan bertambah 3.700 lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan tahap 1 dan 2, ternyata cuma 1.190 orang yang meghadiri apel gabungan hari pertama masuk kerja tersebut.

“Mungkin selebihnya bekerja di kecamatan, sehingga tidak hadir di apel gabungan ini. Namun akan tetap kita periksa sesuai absensi pegawai yang nanti menjadi laporan pak Sekda,” jelasnya.

Bupati Tapsel menegaskan, kondisi ruang fiskal atau Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) di tahun 2025 ini sangat sempit. Struktur APBD tidak ideal dan hampir 50 persen atau Rp739 mliar dari sekitar Rp1,5 triliun Belanja Daerah ‘terkuras’ untuk Belanja Pegawai.

Anggaran bidang ke-PU-an atau pembangunan infrastruktur di tengah masyarakat hanya Rp8,5 miliar. Sangat jauh perbedaannya jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai yang mencapai Rp739 miliar di tahun ini.

Apa yang mendorong Bupati Tapsel melakukan koreksi ketat terhadap disiplin pegawai ? Yakni pada bulan Ramadhan kemarin ia datangi salah satu Puskesmas. Pegawai di sana 158 orang, tetapi rata-rata pasien yang ditangani hanya 18 orang per hari.

Ini sudah sangat berlebihan jumlah pegawainya, 158 orang melayani 18 pasien, sehingga ada pegawai yang tidak kebagian pekerjaan. Akibatnya, akan ada pegawai yang malas-malasan dan bahkan tidak masuk kantor atau pulang setelah absensi.

“Mulai hari ini, instansi yang pegawainya terlalu banyak, kita lakukan pengkajian untuk pemerataan pendistribusian pegawai ke kecamatan. Sehingga tidak ada lagi kejadian ibu melahirkan yang meninggal akibat terlambatnya penanganan bidan,” jelasnya.

Bupati Tapsel menambahkan, disiplin pegawai adalah solusi bagi tercapainya pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat. Sebab, pelayanan pembangunan sudah jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat ruang fiskal APBD 2025 yang sempit.

Segenap pegawai, diminta untuk disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Bupati Tapsel tegaskan, meski ruang fiskal Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sempit, ia tidak akan mengurangi hak-hak pegawai. Tetapi akan menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

“Jargon kita jangan lagi Tapsel Bisa atau Tapsel Luar Biasa. Kita ganti menjadi Tapsel Disiplin. Semoga amal ibadah kita di Ramadhan kemarin diterima Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Minal aidzin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin,” tutup Bupati Tapsel.
(Lokot Nst)

Berita Terkait

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)
Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung
Pangdam XXI/ Radin Inten Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M.
Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Penganiayaan Terhadap Kades Jaba , Kenerja Polsek Namo Rambe Dibutuhkan Kesigapannya.
Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian Personel Polri

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:10 WIB

Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:31 WIB

Pangdam XXI/ Radin Inten Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M.

Berita Terbaru