Status Bunga Yang Terus Di kenakan oleh Bank Kepada Debitur Setelah Kridit Macet Tidak Di benarkan Oleh Hukum

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotim Media mitra mabes.
Sampit, 24 Januari 2024 – Perhatian bagi para debitur yang mengalami kredit macet! Seringkali bank masih terus menghitung bunga atau denda meskipun debitur sudah tidak sanggup membayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yang disetorkan sebagai bunga atau denda.

Namun, tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 yang menyatakan:

“Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga ”

Artinya, ketika kredit dinyatakan macet, maka bunganya pun harus dihentikan. Bank tidak boleh terus menerus menghitung dan menambahkan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit sudah dinyatakan macet, maka bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Debitur yang mengalami kredit macet memiliki hak untuk menghentikan perhitungan bunga.

Sumber : DR.H.S.Arifin,SHI ~Integral COMMONITY BAROKAH & PARTNERS LAW FIRM (Advocates & Legal Consultants)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang
Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis
Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:25 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:35 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:11 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 07:51 WIB