Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Pihak SPBU tidak boleh mengutamakan pengisian jergen dari pada mobil karena hal tersebut melanggar aturan, karena hal tersebut mengganggu kelancaran. SPBU mengutamakan melayani kenderaan terlebih dahulu sesuai dengan SOP” Selasa 11 November 2025
Perioritas untuk pengguna langsung bahwa BBM. Terutama jenis bersubsidi seperti pertalite dan solar, diprioritaskan untuk pengguna langsung, yaitu kenderaan bermotor yang mengisi tangki di SPBU, tujuannya adalah bahwa BBM tepat sasaran dan menghindari penimbunan BBM.
Pihak SPBU dan penerima surat izin/ Rekomendasi harus memahami pembelian BBM menggunakan jergen di perbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan sektor pertanian, perikanan atau pelayanan umum, itu wajib memiliki surat rekomendasi dari dinas/ instansi terkait terkait, ( Sesuai Peraturan BPH Migas No 17 tahun 2019 ) Namun, keberadaan keberadaan surat izin ini tidak serta Merta memberikan hak prioritas antrian diatas kendaraan lain.
Akibat SPBU mengutamakan pengisian jergen yang menyebabkan antrian panjang yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, keluhan dan kekesalan warga yang antre, serta dugaan penyalagunaan dan distribusi BBM subsidi yang tidak transparan.Akibat Mengutamakan pengisian jergen menimbulkan keresahan publik dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Editor : Ainon








