example banner

SPBU Tandun Kebal Hukum Tetap melayani Pembelian BBM Pakai JIREGEN

SPBU Tandun Kebal Hukum Tetap melayani pembelian BBM pakai JIREGEN.

Rokan Hulu Mitra Mabes.Com 0952

(SPBU 14.285.679) yang terletak di desa tandun kecamatan Tandun kabupaten Rokan hulu, Riau. Melayani pembelian BBM pakai JIREGEN dengan jumlah yang cukup banyak dengan menggunakan cold diesel
Selasa 20/09/2022.

SPBU 14.285.679 Tandun ini tidak menghiraukan peraturan pemerintah mengenai BBM,tetap melayani pembelian pakai jeregen.
Pengisian BBM di SPBU Tandun ini termasuk sangat pintar untuk bersembunyi dari aparat kepolisian setempat.

Pantauan awak media cakrawala nusantara di lapangan mereka mengambil BBM dengan cara melangsir dari tempat pengisian ke tempat yang sudah di persiapkan sebelumnya pas di gang depan SPBU tersebut.

Saat konfirmasi kepada pihak SPBU melalui WA kepada bapak meneger( nopri) mengatakan bahwa beliau tidak tau, ungkap nya.
Padahal mereka pihak SPBU dan pembeli BBM melakukan pengisian bahan bakar minyak di kawasan SPBU tersebut.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

SPBU 14.285.679 Tandun ini tidak menghiraukan peraturan pemerintah yang sudah di terapkan di seluruh negara republik Indonesia.

Reporter:TIM MBS 0952

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *