SPBU Tandun Kebal Hukum Tetap melayani Pembelian BBM Pakai JIREGEN

Selasa, 20 September 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Tandun Kebal Hukum Tetap melayani pembelian BBM pakai JIREGEN.

Rokan Hulu Mitra Mabes.Com 0952

(SPBU 14.285.679) yang terletak di desa tandun kecamatan Tandun kabupaten Rokan hulu, Riau. Melayani pembelian BBM pakai JIREGEN dengan jumlah yang cukup banyak dengan menggunakan cold diesel
Selasa 20/09/2022.

SPBU 14.285.679 Tandun ini tidak menghiraukan peraturan pemerintah mengenai BBM,tetap melayani pembelian pakai jeregen.
Pengisian BBM di SPBU Tandun ini termasuk sangat pintar untuk bersembunyi dari aparat kepolisian setempat.

Pantauan awak media cakrawala nusantara di lapangan mereka mengambil BBM dengan cara melangsir dari tempat pengisian ke tempat yang sudah di persiapkan sebelumnya pas di gang depan SPBU tersebut.

Saat konfirmasi kepada pihak SPBU melalui WA kepada bapak meneger( nopri) mengatakan bahwa beliau tidak tau, ungkap nya.
Padahal mereka pihak SPBU dan pembeli BBM melakukan pengisian bahan bakar minyak di kawasan SPBU tersebut.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

SPBU 14.285.679 Tandun ini tidak menghiraukan peraturan pemerintah yang sudah di terapkan di seluruh negara republik Indonesia.

Reporter:TIM MBS 0952

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.
Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.
Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur
Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel
Kado Istimewa, 1487 PPPK Aceh Singkil Dilantik pada HUT ke-80 RI
Bupati Aceh Singkil Tegaskan Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Wabup Aceh Singkil Tinjau Abrasi Pulo Sarok, Gelombang Tinggi Jadi Ancaman

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:34 WIB