SPBU Tandun Kebal Hukum Tetap melayani Pembelian BBM Pakai JIREGEN

Selasa, 20 September 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Tandun Kebal Hukum Tetap melayani pembelian BBM pakai JIREGEN.

Rokan Hulu Mitra Mabes.Com 0952

(SPBU 14.285.679) yang terletak di desa tandun kecamatan Tandun kabupaten Rokan hulu, Riau. Melayani pembelian BBM pakai JIREGEN dengan jumlah yang cukup banyak dengan menggunakan cold diesel
Selasa 20/09/2022.

SPBU 14.285.679 Tandun ini tidak menghiraukan peraturan pemerintah mengenai BBM,tetap melayani pembelian pakai jeregen.
Pengisian BBM di SPBU Tandun ini termasuk sangat pintar untuk bersembunyi dari aparat kepolisian setempat.

Pantauan awak media cakrawala nusantara di lapangan mereka mengambil BBM dengan cara melangsir dari tempat pengisian ke tempat yang sudah di persiapkan sebelumnya pas di gang depan SPBU tersebut.

Saat konfirmasi kepada pihak SPBU melalui WA kepada bapak meneger( nopri) mengatakan bahwa beliau tidak tau, ungkap nya.
Padahal mereka pihak SPBU dan pembeli BBM melakukan pengisian bahan bakar minyak di kawasan SPBU tersebut.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

SPBU 14.285.679 Tandun ini tidak menghiraukan peraturan pemerintah yang sudah di terapkan di seluruh negara republik Indonesia.

Reporter:TIM MBS 0952

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panglima TNI Jendral Agus Subianto Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025 Danau Tirta Asri
Bupati Batu Bara Dorong Guru Jadi Teladan dan Inovator Pendidikan
Tiga Dekade Mengabdi, Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar Pamit dengan Haru
Bupati Taput Tinjau Pembangunan Revitalisasi SDN 177931 Tumus di Kecamatan,
Atlet Takraw Putri Riau Sabet Dua Emas di POPNAS XVII 2025 Jakarta
TP PKK Tapanuli Utara Dorong Kesadaran Kolektif Menjaga Lingkungan Bersih dan Sehat
menyatakan komitmennya untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) hingga ke akar-akarnya
Polres Langkat Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 — Kapolres: “Edukasi dan Penegakan Hukum Harus Sejalan Demi Keselamatan Publik”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 04:54 WIB

Panglima TNI Jendral Agus Subianto Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025 Danau Tirta Asri

Rabu, 12 November 2025 - 23:08 WIB

Bupati Batu Bara Dorong Guru Jadi Teladan dan Inovator Pendidikan

Rabu, 12 November 2025 - 23:05 WIB

Tiga Dekade Mengabdi, Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar Pamit dengan Haru

Rabu, 12 November 2025 - 18:54 WIB

Bupati Taput Tinjau Pembangunan Revitalisasi SDN 177931 Tumus di Kecamatan,

Rabu, 12 November 2025 - 18:29 WIB

Atlet Takraw Putri Riau Sabet Dua Emas di POPNAS XVII 2025 Jakarta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Batu Bara Dorong Guru Jadi Teladan dan Inovator Pendidikan

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:08 WIB