Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Unggahan video yang menampilkan seorang pria yang tampak sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan mengendarai mobil berwarna silver dengan santai melakukan pengisian diatas mobil di sebuah SPBU belum lama ini viral di media sosial.
Video viral Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 3T (SPBU) Nomor 66.786.06 yang letaknya di jalan Nanga Mau – Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang didominasi pengantri BBM dengan menggunakan Tangki Siluman dan jerigen.
Tampak dalam video viral akun media sosial tiktok seorang pria berbaju hitam, celana pendek selutut berwarna cream dan mengunakan topi dilokasi SPBU Tebidah berdiri dengan santai Nozzle SPBU di sodorkan kedalam bak kendaraan jenis mobil berwarna silver yang telah disediakan tangki siluman.
“Pesan dalam Video tersebut bahwa pihak SPBU tidak boleh melakukan pengisian kendaraan roda 2 dan hanya bisa mengisi kendaraan tangki siluman dan jerigen”, kata warga yang tidak menyebut namanya.
Warga meminta agar bapak Kapolda Kalbar bisa menindak SPBU Nomor 66.786.06 Kecamatan Kayan Hulu Nanga Tebidah Kabupaten Sintang, dan meminta kepada pemerintah Kalimantan Barat juga untuk menindaklanjuti pengaduan warga kecamatan kayan hulu terkait persoalan antri bbm menggunakan tangki siluman dan jerigen,” pinta warga.
Bahkan diperkirakan sekitar 4 Hari lalu, warga inisial An88 menuliskan, “Tolong Pak Prabowo yang terhormat cabut ijin SPBU nomor seri 6678606 yang terletak didesa Entogong kecamatan Kayan hulu kabupaten Sintang Kalimantan Barat, karena tidak melayani masyarakat, tapi melayani pemilik tengki siluman, bbm datang tidak sampai 3 jam sudah habis diisi ke tengki siluman dengan harga Rp 11.400,- Rupiah per liternya, masyarakat sangat kecewa dengan pemilik dan petugas spbu yang tidak melayani masyarakat khususnya di kecamatan kayan hulu ini, tolong pak ditindak lanjuti,” sesuai isi petikan warga dengan menandai Kapolda Kalbar, Kapolres Sintang, kapolsek dan Kecamatan.
Menanggapi viral dimedia sosial SPBU Kayan Hilir Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko merespon, bahwa aturan pembelian BBM menggunakan jerigen yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan, seperti terbuat dari logam atau plastik berkualitas tinggi.
Pembelian BBM bersubsidi hanya diperbolehkan untuk kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi
Surat rekomendasi bisa didapatkan dengan berkonsultasi dengan pemerintah desa dan BBM subsidi yang diizinkan dibeli masyarakat ditentukan oleh dinas/instansi terkait.
Lanjut Eko Jatmiko, Akan Melaporkan SPBU yang melanggar ketentuan dan SPBU tersebut dapat diberikan sanksi, seperti penutupan operasional secara periode tertentu. Kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, Ber Kartu Penduduk Petani, Nelayan, Usaha kecil dan menengah (UKM).
Sejak berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (Red)