SPBU No 66.786.06 Kayan Hulu Sintang Diduga Isi BBM ke Jirigen dan Tangki Siluman, Ini Respon Projamin Kalbar

Senin, 27 Januari 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Unggahan video yang menampilkan seorang pria yang tampak sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan mengendarai mobil berwarna silver dengan santai melakukan pengisian diatas mobil di sebuah SPBU belum lama ini viral di media sosial.

Video viral Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 3T (SPBU) Nomor 66.786.06 yang letaknya di jalan Nanga Mau – Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang didominasi pengantri BBM dengan menggunakan Tangki Siluman dan jerigen.

Tampak dalam video viral akun media sosial tiktok seorang pria berbaju hitam, celana pendek selutut berwarna cream dan mengunakan topi dilokasi SPBU Tebidah berdiri dengan santai Nozzle SPBU di sodorkan kedalam bak kendaraan jenis mobil berwarna silver yang telah disediakan tangki siluman.

“Pesan dalam Video tersebut bahwa pihak SPBU tidak boleh melakukan pengisian kendaraan roda 2 dan hanya bisa mengisi kendaraan tangki siluman dan jerigen”, kata warga yang tidak menyebut namanya.

Warga meminta agar bapak Kapolda Kalbar bisa menindak SPBU Nomor 66.786.06 Kecamatan Kayan Hulu Nanga Tebidah Kabupaten Sintang, dan meminta kepada pemerintah Kalimantan Barat juga untuk menindaklanjuti pengaduan warga kecamatan kayan hulu terkait persoalan antri bbm menggunakan tangki siluman dan jerigen,” pinta warga.

Bahkan diperkirakan sekitar 4 Hari lalu, warga inisial An88 menuliskan, “Tolong Pak Prabowo yang terhormat cabut ijin SPBU nomor seri 6678606 yang terletak didesa Entogong kecamatan Kayan hulu kabupaten Sintang Kalimantan Barat, karena tidak melayani masyarakat, tapi melayani pemilik tengki siluman, bbm datang tidak sampai 3 jam sudah habis diisi ke tengki siluman dengan harga Rp 11.400,- Rupiah per liternya, masyarakat sangat kecewa dengan pemilik dan petugas spbu yang tidak melayani masyarakat khususnya di kecamatan kayan hulu ini, tolong pak ditindak lanjuti,” sesuai isi petikan warga dengan menandai Kapolda Kalbar, Kapolres Sintang, kapolsek dan Kecamatan.

Menanggapi viral dimedia sosial SPBU Kayan Hilir Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko merespon, bahwa aturan pembelian BBM menggunakan jerigen yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan, seperti terbuat dari logam atau plastik berkualitas tinggi.

Pembelian BBM bersubsidi hanya diperbolehkan untuk kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi
Surat rekomendasi bisa didapatkan dengan berkonsultasi dengan pemerintah desa dan BBM subsidi yang diizinkan dibeli masyarakat ditentukan oleh dinas/instansi terkait.

Lanjut Eko Jatmiko, Akan Melaporkan SPBU yang melanggar ketentuan dan SPBU tersebut dapat diberikan sanksi, seperti penutupan operasional secara periode tertentu. Kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, Ber Kartu Penduduk Petani, Nelayan, Usaha kecil dan menengah (UKM).

Sejak berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025
Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian
Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025
HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan
Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Keluarga Besar FKPPI Indramayu Peringati HUT ke-47, Tebar Semangat Persatuan dan Kepedulian Sosial
Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:08 WIB

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian

Selasa, 16 September 2025 - 17:57 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025

Selasa, 16 September 2025 - 17:08 WIB

Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas

Selasa, 16 September 2025 - 16:59 WIB

DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB