SPBU No 14.284.135 Sumber Sari Kuat Dugaan Kebal Hukum, Walaupun di Beritakan di Media Berkali kali, APH tak Berdaya.

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) no 14.284.135 yang berada di Desa Sumber sari kecamatan Tapung hulu kabupaten Kampar, Riau. Tak jauh dari kantor polsek Tapung hulu di duga tak henti hentinya melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan cara sengkongkol dengan para mafia BBM bersubsidi atau pelangsir solar bersubsidi mengunakan jerigen serta mobil yang tangki yang sudah dimodifikasi. Selasa 11/06/2024.

SPBU NO. 14.284.135 sumber sari di duga kuat kebal hukum sebab selalu melayani para mafia BBM bersubsidi walaupun sering di beritakan di media sosial baik online dan cetak, akan tetapi pihak APH tutup mata tanpa ada tindakan yang tegas, dari info yang di himpun oleh jurnalis kuat dugaan di bengking oleh oknum.

Awak media mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar SPBU mengatakan, bahwa hampir setiap malam melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jirigen dan mobil langsir yang sudah dimodifikasi, bahkan para pelangsir BBM tersebut berasal dari luar tapung hulu, dari Pekanbaru, Bangkinang dan daerah lainnya.

Mendengar hal itu, awak media pada sabtu, 08/06/2024, memastikan kebenaran informasi tersebut dan memang benar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa SPBU sumber sari melayani pengisian BBM secara ilegal. Bukti foto ketika dua unit mobil eltor sedang melakukan pengisian ratusan liter minyak BBM subsidi jenis solar.

Membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media konfirmasi kepada manager SPBU sumber sari, namun tidak ada jawaban atau bungkam,

Kemudian awak media juga konfirmasi ke APH setempat juga tidak ada tanggapan, sampai berita ini di tayangkan.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polwan Sebagai Sosok Ibu, Jamin Kebutuhan Pokok Warga Lewat GPM di Tanjungpinang
Bangun Semangat Kerja Personel, Kapolres Selayar Pimpin Langsung Patroli KRYD
Korem 043/Gatam Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H/2025 M di Masjid Al-Furqon
Sinergitas TNI-Polri Polres Lampung Tengah: Hadir Melindungi, Bangga Melayani
Rebut Hadiah Panglima, Ribuan Rider Ramaikan Trail Adventure 2025 HUT TNI ke-80
Proyek Jalan Rabat Beton Perkim-LH Batubara Menuai Sorotan Tajam, Baru Sebulan Sudah Rusak
8 Pengacara Dampingi Wartawan Dan LSM Laporkan Kemenag Kepolres Asahan
HUT Ke 24 Tahun DPC Partai Demokrat Pagaralam Gelar Syukuran dan Pembagian Sembako

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:42 WIB

Polwan Sebagai Sosok Ibu, Jamin Kebutuhan Pokok Warga Lewat GPM di Tanjungpinang

Rabu, 10 September 2025 - 12:28 WIB

Bangun Semangat Kerja Personel, Kapolres Selayar Pimpin Langsung Patroli KRYD

Rabu, 10 September 2025 - 12:20 WIB

Korem 043/Gatam Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H/2025 M di Masjid Al-Furqon

Rabu, 10 September 2025 - 12:11 WIB

Sinergitas TNI-Polri Polres Lampung Tengah: Hadir Melindungi, Bangga Melayani

Rabu, 10 September 2025 - 11:03 WIB

Rebut Hadiah Panglima, Ribuan Rider Ramaikan Trail Adventure 2025 HUT TNI ke-80

Berita Terbaru