SPBU NAKAL 24.372.30 layani pelangsiran Pihak Pertamina wajib lakukan Teguran ke pengusahanya

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Bungo- Mitra mabes , 20 Juni juni 2024 pantauan media dan LSM di lapangan spbu rantau keloyang kec.pelepat kab.muaro Bungo secara tegas melalui media ini dan memohon kepada Pemerintah cq. PT Pertamina (Persero) untuk dapat tegas kepihak SPBU dengan nomor seri SPBU 24.372.30 di rantau kloyang kec.pelepat ini untuk terus meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, berikut disampaikan pembaruan data seputar sanksi terhadap lembaga penyalur BBM Bersubsidi dari SPBU mitra Pertamina.

Setelah menjatuhkan sanksi kepada SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang Nakal terkait pendistribusian nya ke pengguna BBM di wilayah HUKUM Kab.muaro bungo Sehingga secara nasional setidaknya terdapat SPBU “Nakal” yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina. Dari penyalah gunaan pengisian jerigen atau pelangsiran dari SPBU dan seterusnya di isi ke jerigen untuk meraih keuntungan pribadi dan tentunya secara kasat mata pihak pelangsir dan pemilik SPBU diduga bersekongkol melakukan bisnis ilegal dengan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM secara Legal.

Pantauan awak media dan LSM dilapangkan selasa 20 Juni 2024 dilapangkan

SPBU rantau keloyang kec.pelepat kab.Muaro Bungo yang Diduga kerap sekali di langsir pihak mafia minyak dari SPBU ke Mobil dengan penyalinan ke jerigen yang sudah di persiapkan.

kurangnya pengawasan APH diwilayah Hukum kabupaten Muaro Bungo ini tampak dalam foto pelangsir dari spbu ke mobil pribadi

Apakah SPBU yang Nakal ini masih dapat beroperasi atau diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan.Dari data tersebut, SPBU yang mendapat sanksi pengembalian ganti rugi wajib Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui izin pelangsiran dan pengembalian kerugian yang dikenakan kepada SPBU “NAKAL” Wajib dikenakan agar kedepan pihak pengusaha SPBU Ini tidak menghalalkan segala cara pihak Pertamina berhak layangkan surat teguran/peringatan, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang “membandel”. Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada masyarakat diharga resmi dan pihak spbu tidak berhak, melayani pelangsiran seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan. Pertamina juga menyerukan kepada SPBU untuk bekerjasama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada yang berhak. SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.Dan kepada masyarakat luas, Pertamina senantiasa meminta dukungan untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina 500.000. kutipan media dan LSM

Dengan turunnya berita yang sifatnya laporan ini pihak Pertamina belum dapat dikonfirmasi media dan LSM

( Ri @ team )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH
Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus
Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional
“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”
Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 
Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:45 WIB

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:35 WIB

GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:28 WIB

Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:24 WIB

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”

Berita Terbaru