Mitra mabes.com dugaan penjualan minyak bersubsidi secara ilegal oleh sebuah SPBU di daerah Jl. Jend. Sudirman, Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan nomor SPBU 16.277.055. SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar bersubsidi menggunakan jerigen besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Penjualan bahan bakar bersubsidi melalui jerigen tanpa izin resmi bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam untuk memastikan ketaatan pada peraturan distribusi BBM bersubsidi.
Jika terbukti bersalah, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Mitra mabes.com Isu ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada subsidi bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.
Dan kami awak sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jere gen atau tidak nya.
Dan emang betul ternyata SPBU yang bernomor 16.277.055 benar melakukan kegiatan penjualan bahan bakar bersubsidi menggunakan jere gen-jere gen besar.
Mitra mabes.com Mohon pihak yang berwenang harap menindak lanjuti SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar bersubsidi.
Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.
Setelah awak media konfirmasi masa menejer SPBU, namun beliau tidak merespon sama sekali.
editor.(Ivan Indrakusuma)