SPBU Mare Kabupaten Bone Sering Melayani Pengisian Jergen

Senin, 3 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, Mitramabes.com–

Bawah, Sesuai dengan hasil investigasi, Tim Media Nasional, Mitra Mabes, Minggu, 2 /2/,2025, Telah di temukan SPBU, 74.927.04. Di Wilayah Kecamatan Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mana SPBU tersebut Sering melakukan pengisian Jergen,

Sebagaimana SPBU dilarang melayani Konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) dengan menggunakan Jergen, Hal itu telah diatur dalam Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang sudah di terapkan oleh pemerintah, Larangangan itu disebabkan karena Jergen tebuat dari bahan yang mudah teebakar apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbar, Jika dibandingkan dengan bahan bakar lainyang oktannya lebih tinggi, Perimium lebih cepat terbakar karena, semakin kecil nilai oktannya mala akan semakin cepat terbakar,

Wadah jerigen yang digunakan untuk menampung hahan bakar itu seharusnya berbahan yang tidakk mudah menghantarkan listrik statis seperti aluminium, itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex, untuk itu dengan Pasal 53 UU 22 /2022 : Setiap orang yang melakukan.

A. Pengelolaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Pengelolan dipidana Pemjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 ( limapuluh milyar )

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00.( empat puluh milyar ruoiah )

C. Penyimpanan Sebagaimana dimaksud Pasal 23 tampa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000,000,000.00.( tiga puluh milyar. Rupiah )

D. Niaga Sebagaimaba dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.00. ( tiga puluh milyar rupiah )

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengsn Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan/atau jiaga Bahan Bakar m
Minyak yang disubsudi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6. ( enam ) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (enam puluh milyar)

Sementara itu, Tim MBS Konpirmasi Ke Pengawas SPBU terbut terkait pengisian Jergen, namun Pengawas, No Komen.(Tim/MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang
Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis
Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:25 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:35 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:11 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Berita Terbaru

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:12 WIB