SPBU Mare Kabupaten Bone Sering Melayani Pengisian Jergen

Senin, 3 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, Mitramabes.com–

Bawah, Sesuai dengan hasil investigasi, Tim Media Nasional, Mitra Mabes, Minggu, 2 /2/,2025, Telah di temukan SPBU, 74.927.04. Di Wilayah Kecamatan Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mana SPBU tersebut Sering melakukan pengisian Jergen,

Sebagaimana SPBU dilarang melayani Konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) dengan menggunakan Jergen, Hal itu telah diatur dalam Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang sudah di terapkan oleh pemerintah, Larangangan itu disebabkan karena Jergen tebuat dari bahan yang mudah teebakar apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbar, Jika dibandingkan dengan bahan bakar lainyang oktannya lebih tinggi, Perimium lebih cepat terbakar karena, semakin kecil nilai oktannya mala akan semakin cepat terbakar,

Wadah jerigen yang digunakan untuk menampung hahan bakar itu seharusnya berbahan yang tidakk mudah menghantarkan listrik statis seperti aluminium, itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex, untuk itu dengan Pasal 53 UU 22 /2022 : Setiap orang yang melakukan.

A. Pengelolaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Pengelolan dipidana Pemjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 ( limapuluh milyar )

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00.( empat puluh milyar ruoiah )

C. Penyimpanan Sebagaimana dimaksud Pasal 23 tampa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000,000,000.00.( tiga puluh milyar. Rupiah )

D. Niaga Sebagaimaba dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.00. ( tiga puluh milyar rupiah )

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengsn Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan/atau jiaga Bahan Bakar m
Minyak yang disubsudi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6. ( enam ) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (enam puluh milyar)

Sementara itu, Tim MBS Konpirmasi Ke Pengawas SPBU terbut terkait pengisian Jergen, namun Pengawas, No Komen.(Tim/MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru