Koto gasib, Siak – Mitramabes.Com- Yang mana telah di temukan
SPBU, KM.11, kecamatan Koto Gasib, telah melayani armada transportasi tronton, dengan melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari pada roda enam, yang jelas telah terlihat dari pantauan awak media wartawan pers yang berada di kawasan lokasi kecamatan koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tersebut, Penuh dengan makna keganjilan dalam penyikapan sosial, pada minggu, 04 Februari 2024.
Yang mana telah terlihat dari SPBU kecamatan koto Gasib tersebut Cukup mengesankan dalam aksi melakukan pengoprasian Nya telah mengundang dari makna keganjilan seorang maneger SPBU, km.11, koto Gasib tersebut, telah menjadi kebal hukum tanpa memikirkan pelanggaran dan telah melanggar undang-undang migas Pertamina dengan peraturan nomor 22, tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan migas bumi.
Maka bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah), serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan dalam pengisian BBM bersubsidi tersebut.
BBM bersubsidi jenis solar deperutukkan untuk roda enam kebawah,
bukan lah lebih dari roda enam, yang pada hari sebelum nya SPBU tersebut sempat viral barita nya.
Namun, kini SPBU KM.11, kecamatan koto Gasib tersebut, kembali lagi melakukan aksi nya.
Bahkan pihak pengelola SPBU, tersebut makin berani melakukan aksi tanpa menyadari resiko yang telah melanggar bertentangan hukum.
Dari hasil pantauwan media wartawan PERS di lapangan telah menemukan seorang petugas dengan secara tenang melayani mobil tronton dengan tanpa memikirkan berdampak resiko fatal.
Di saat awak media, wartawan pers, mencoba untuk menghubungi meneger SPBU tersebut, sangat lah terkejut, mengesankan telah menerima dari ucapan meneger SPBU Tersebut, diduga bahwasanya meneger SPBU, telah
memberikan dana partisipasi untuk pengendusipan aman-aman dilapangan, dari terhadap penyikapan sosial secara bulanan yang mana seperti Diduga untuk aman-aman.
Dengan ini, kami meminta kepada pihak pemerintahan, disperidak atau pihak Pertamina, atau APH, serta Kapolda, kapolres, agar segera menindak lanjuti tentang Prihal tersebut.
Yang mana BBM bersubsidi jenis solar tersebut, tidak tepat pada mobil yang membutuhkan untuk pengguna BBM subsidi.
Awak media wartawan pers mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak pengelola meneger SPBU tersebut, melalui SMS, wahssapp pribadinya untuk mempertanyakan kembali tentang pirihal tersebut. Namun, manager SPBU, Erizon, tidak dapat menkonfirmasi kembali sebab nomor awak media diduga telah diblok alias tidak aktif.
Yang mana telah terlihat jelas di mata sosial undang undang migas pengisian minyak BBM bersubsidi jenis solar tersebut, terlihat jelas mobil-mobil tronton warna-warni telah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar, dengan secara santainya petugas operator melayani mobil-mobil tersebut.
Diduga Nampaknya pihak pengelola SPBU kebal hukum dan bahkan salah satu anggota SPBU tersebut mengatakan telah ada di kasih surat perijinan lengkap dari gubernur Riau, di saat Wartawan ingin mengecek kebenaran nya Anggota SPBU tersebut marah-marah tidak terima.
Dengan ini kami meminta kepada pihak penegak hukum(APH) yang ada di propinsi, kabupaten, kapolda, kapolres, serta seluruh instansi terkait agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut yang mana telah melakukan penyalahgunaan peraturan,
yang ada di tutup.
(H.F.Bronson Purba)
Editor: Bronson Purba