SPBU CO-CO NO.11.252.501 Mata Air lakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Truck Tronton Diduga tidak tepat sasaran.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang MBS_. Mengingat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

 

Banyaknya antrian Truck Tronton Angkutan Barang yang sering lakukan pengisian BBM Di SPBU Koko Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat menuai pertanyaan bagi Masyarakat,karena

Antrian panjang Truck Tronton dalam melakukan pengisian BBM Bersubsidi hampir saja tiap hari,

 

Hendra Efendi selaku Pengawas SPBU tersebut mengatakan Ketika diKonfirmasi oleh awak Media Mitra Mabes.

Dia mengatakan pihak SPBU tidak Pernah memberikan atau mengisi BBM Bersubsidi kepada Truck Tronton,tapi hanya melayani atau mengisi BBM Bersubsidi pada truck tronton yang membawa Kebutuhan Pangan.

 

Jawaban yang Diberikan tidak sesuai fakta Dilapangan dengan apa yang Awak Media MBS temukan,seperti yang terlihat pada gambar diatas yang kita temukan.seperti Truck Tronton yang bermuatan Tiang pancang beton dan kepala truck trailer yang juga melakukan pengisian BBM Bersubsidi di SPBU tersebut.spbu co-co Mata air dapat diduga memberikan BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran.

 

Keluhan muncul dari para Sopir kendaraan roda enam,seperti angkutan umum lainya bagi pengendara yangmana mereka merasa Layak untuk mendapatkan BBM Bersubsidi.

 

Kekecewaan pengemudi dikarenakan dari kesulitannya untuk melakukan pengisian BBM di SPBU ini karena tidak bisanya kendaraan mereka untuk masuk ke area SPBU,

karena SPBU yang dipenuhi oleh antrian mobil Truck Tronton.

 

Masyarakat tentunya Berharap kepada Pemerintah ataupun Pihak Instansi terkait yang membidangi untuk dapat melakukan pengecekan serta Penindakan terhadap SPBU jika terdapat suatu penyimpangan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut,

sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Pada Pasal 55 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi RP 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah)

 

* TRI *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lomba Marching Band Tingkat Pelajar Semarakkan HUT Ke-80 RI di Paranginan
Butuh Bantuan Polisi, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan Call Center Polri 110 Gratis
Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.
Niat. Berburu Tupai Seorang warga di Desa Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, berujung Tragis.
Kapolres Pimpin Razia Skala Besar, Polres Aceh Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Rasa Aman Warga
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Tak Ada Ruang untuk Premanisme, Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh
Si jago merah melalap sebuah rumah. Di Tebingtinggi .10.08 .2025 Mitra mabes com..

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Lomba Marching Band Tingkat Pelajar Semarakkan HUT Ke-80 RI di Paranginan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Butuh Bantuan Polisi, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan Call Center Polri 110 Gratis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:01 WIB

SPBU CO-CO NO.11.252.501 Mata Air lakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Truck Tronton Diduga tidak tepat sasaran.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Niat. Berburu Tupai Seorang warga di Desa Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, berujung Tragis.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Kapolres Pimpin Razia Skala Besar, Polres Aceh Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Rasa Aman Warga

Berita Terbaru