SPBU 34.168.16 limusnunggal sudah kena teguran dua kali dari migas Masih melayani pengecoran jenis solar terkesan tidak takut di tindak.

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,limusnunggal. MBS || Pemerintah Pusat Nomor 191 Tahun 2014 Pasalnya, Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen maupun pengecoran dengan modus yang pada umumnya helikopter dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun Sangat di Sayangkan, Nampaknya larangan itu tidak di indahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, Salah satunya SPBU yang berada di Wilayah limusnunggal kecamatan cileungsi kab bogor.

Dari hasil pantauan Awak Media, slah satu SPBU  itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan mobil jenis toyota kijang NO POL 9277 FS yang sudah di modif,Praktik nakal ini juga terjadi di SPBU 34.168.16 terletak di Jalan Raya limusnunggal melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar.

Saat oprator di pertanyakan pengisian solar sudah berpa kali balik ia mengatakan, ya pak di sip saya atau sip 3 baru satu kali lebih lengkapnya sip yang ke dua mungkin sudah ber kali-kali, ujar oprator dengan polos.

Masih di lokasi SPBU limusnunggal KUSNADI selaku kordinator SPBU tersebut, saat di pertanyakan melayaninya terkait pengecoran pun, ia mengakui kl di sini sudah kena teguran sampai dua kali dari pihak MIGAS dan mungkin kalau ketauan se kali lagi bisa di tutup. Imbuhnya.

“Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan CILEUNGSI DESA LIMUSNUNGGAL AGAR DI TINDAK TEGAS sesui uu yang berlaku.

Pasalnya pengecoran sudah di larang dan SPBU sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58, sbagai mana yang di maksud.

dan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun,dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00(enam puluh milyar rupiah),serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi.tutupnya

Rd-tim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80
PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA
Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80
Memperingati HUT RI ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Iwaka Kenali Arti Kemerdekaan
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*
Detik-Detik Peringatan Proklamasi HUT RI ke-80 di Kecamatan Paranginan di Gelar, Tertib, Aman dan Meriah,

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:30 WIB

PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:28 WIB

NASIONAL

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:27 WIB

BERITA UTAMA

Camat Pante Bidari Pimpin Upacara HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:26 WIB