Mbs.com- Tanjab Timur, Mendahara Ulu- Pada hari Senin 24 November 2025 pengadilan negeri Tanjab Timur adakan sosialisasi di ruangan aula kantor Camat Mendahara Ulu, isi dari pada kunjungan ini, guna untuk melakukan sidang data masyarakat yang tidak valid dengan data KK, KTP dan lainnya, sidang keliling mengingat dan menimbang jarak tempuh dari desa ke kecamatan sampai ke pengadilan negeri Tanjab Timur sangat lah jauh, kerjasama pengadilan ini bersama Dukcapil terkait data KTP, KK dan lainnya.
Pendaftaran sidang dari sekarang sudah dipermudah melalui E.court dan secara otomatis pengadilan negeri akan membaca pendaftarannya
Berkisar atas nama 7 atau 10 pendaftar pihak pengadilan bersama Dukcapil sesegera mungkin akan turun ke kantor camat mendahara ulu untuk sidang keliling sekaligus merubah data yang dimohon para pemohon
Adapun biaya sidang atas nama dikenakan pembiayaan dari pendaftar sekitar 160 ribu rupiah besar harapan kami pemerintah kecamatan dapat bermitra dengan kami dari pengadilan negeri tanjab timur “tambahnya.
Adapun tujuan sidang keliling ini oleh PN tanjab timur adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung di tempat masyarakat itu berada dan tidak harus ke kantor pengadilan dan biaya sidang lebih murah cukup satu kali dan biaya sidang lebih murah dari pada sidang di pengadilan ,”tegas hakim Kristofer sh.mh .
Andelmus sh.mh menambahkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan memohon pembebasan biaya gratis dapat melampirkan syarat sebagai berikut pemegang kartu keluarga sejahtera KKS atau sejenisnya seperti PKH dan BLT Jamkesda diajukan secara PRODEO.
Camat mendahara ulu juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat kec.mendahara ulu melalui RT dan RW Giat dalam bekerja dan sampaikan kepada warga masing masing agar jangan lupa mengisi aplikasi E.Court sesuai yang dianjurkan tanpa Harus ke kantor pengadilan negeri tanjab timur .
Dalam Taya jawab juga masyarakat memohon kepada pemerintah dan PN tanjabtim kalau boleh kedepan Anggaran sidang keliling ini di gratiskan dan dapat dibiayai Pemda sama dengan Halnya seperti Posbakum yang ada dapat juga dianggarkan kalau di kabupaten dianggarkan dari APBD kalau kegiatan di desa dapat dianggarkan melalui anggaran Dana desa atau ADD .
Perlunya juga para pembicara atau pemateri HUKUM kepada masyarakat agar paham dan sadar HUKUM di seluruh lapisan masyarakat baik di kalangan kawula muda dari usia dini ( red )
Alhamdulilah dalam kegiatan sosialisasi ini perlu di tekankan segala bentuk permasalahan Hukum juga dapat ditempuh melalui Restorative justice untuk menyelesaikan perkara tanpa harus menambah korban .
Tersangka bukan berarti terbebas dari Hukum melainkan siap membuat perjanjian dan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk melanggar hukum. (M.Musa.S)









