SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Aceh Singkil, MITRA MABES.COM 09

“Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice
dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”

Selasa (23/8/2022)
Jam 10 wib

kepada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat) dan 34 kampung dari 5 Kecamatan tersebut di Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Camat pada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat);

Para Kepala Desa yang ada di 5 Kecamatan;

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.;

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Budi Febriandi, S.H.;

Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Alfian, S.H.;

Staf dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Tamu Undangan;

Bahwa adapun arahan dan pembukaan acara sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat.

Bahwa Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.

Jurnalis: Yudi Sagala 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 
Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku Curanmor
Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun
Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan
Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.
Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu
Polres Kampar Jaga Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Wujud Kepedulian untuk Semua Umat
Polsek Tapung Hilir Polres Kampar Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Tapung Hilir

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:17 WIB

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:34 WIB

Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku Curanmor

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:22 WIB

Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:26 WIB

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Munas VI Apkasi 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:18 WIB