PASAMAN BARAT–Mitramabes.com Desember 2025.–Konflik serius di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua kini memasuki babak hukum. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Pasaman Barat, menyusul diabaikannya somasi hukum yang sebelumnya dilayangkan kepada Doni Septiawan, S.H., yang kini berstatus terlapor.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut atas Somasi/Teguran Hukum Nomor 184/SOMASI/FH-KCBI/XII/2025, tertanggal 24 Desember 2025, yang dikeluarkan KCBI selaku kuasa hukum Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah, Uyung Dt. Mandinding Alam, sebagaimana tertuang dalam SK Pimpinan Daerah LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Nomor 016/KPTS/LKAAM-PB/2025.
Dalam somasi tersebut, KCBI menegaskan bahwa Doni Septiawan, S.H. diduga secara sepihak mengaku dan bertindak sebagai Ketua KAN Lingkuang Aua, tanpa dasar hukum adat, tanpa musyawarah ninik mamak yang sah, serta tanpa pemberhentian resmi terhadap Ketua KAN yang masih aktif dan sah secara adat maupun kelembagaan.
Lebih jauh, Doni juga diduga mengundang masyarakat pada 17 Desember 2025 untuk membentuk dan mengumumkan struktur pengurus KAN versi sepihak, tanpa persetujuan Ketua KAN sah dan tanpa mekanisme adat Minangkabau yang berlaku. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip legitimasi kepemimpinan adat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Somasi telah kami layangkan secara resmi dan jelas, namun tidak diindahkan. Karena itu, demi kepastian hukum dan menjaga marwah adat Nagari Lingkuang Aua, kami menempuh jalur pidana,” tegas Joel Barus Simbolon, S.H., salah satu kuasa hukum dari Firma Hukum KCBI.
Dalam pengaduan ke Polres Pasaman Barat, KCBI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan pidana, antara lain:
– Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, terkait dugaan penggunaan atau penerbitan surat, cap, atau dokumen yang mengandung keterangan tidak sah;
– Pasal 1365 KUH Perdata, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
– Pelanggaran prinsip hukum adat Minangkabau terkait legitimasi dan suksesi kepemimpinan adat.
KCBI juga menegaskan bahwa tindakan terlapor telah menimbulkan kegaduhan, konflik sosial, dan kerusakan tatanan adat, serta berpotensi merugikan masyarakat adat Lingkuang Aua secara luas.
Sebelumnya, dalam somasi tersebut, KCBI telah memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada Doni Septiawan, S.H. untuk menghentikan seluruh aktivitas, mencabut klaim jabatan, menyatakan batal seluruh struktur pengurus KAN versi sepihak, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka. Namun karena tidak ada itikad baik, langkah hukum pun ditempuh.
“Kasus ini kini menjadi uji nyata penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol dan kewenangan adat, sekaligus menjadi preseden penting dalam menjaga kehormatan lembaga adat dari praktik-praktik pembajakan kekuasaan berkedok legalitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, sementara Polres Pasaman Barat dikabarkan telah menerima dan memproses pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Red (Jhony/tim) Mitramabes Com.










