MITRA MABES SUBANG -Setelah satu tahun belajar di SMP Negeri 1 Tambakdahan, saatnya seluruh siswa peserta didik kelas 7 dan 8 mendapatkan laporan hasil belajar (Raport) sebagai bahan evaluasi sekaigus mengukur pencapaian belajar mereka selama satu semester. Mengacu berdasarkan kalender pendidikan keluaran Kementerian Pendidikan maka pembagian Raport SMPN Negeri 1 Tambakdahan, Kabupaten Subang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (25/6).
Salah satu tujuan dari Pembagian Raport ini adalah sebagai bahan evaluasi kemampuan siswa selama belajar di SMPN 1 Tambakdahan, sekaligus sebagai sarana memotivasi siswa agar lebih giat dalam menimba ilmu pada semester berikutnya.
Satam selaku Kepala SMPN 1 Tambakdahan, Kabupaten Subang berharap agar laporan hasil belajar yang telah diterima siswa bisa dijadikan sebagai bahan untuk memetakan kemampuan siswa sekaligus sebagai bentuk laporan kepada Wali Murid.Raport merupakan gambaran umum dari kemampuan akademik siswa, melalui nilai raport mereka bisa memancarkan kemampuan masing-masing, walaupun nilai raport bukan satu-satunya indikator yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan kemampuan akademik siswa.
“Semoga dengan hasil yang diperoleh, mereka akan lebih semangat dalam belajar agar kedepannya bisa memperoleh prestasi dan nilai yang lebih baik lagi,” Harapnya
“Raport juga merupakan bentuk laporan hasil belajar siswa ke Wali Murid, untuk itu kerja sama yang baik antara pihak SMPN 1 Tambakdahan dan Wali Murid harus terus ditingkatkan, karena keberhasilan siswa tidak semata-mata atas bimbingan Guru namun juga atas dorongan dari Orang Tua dirumah,” Sambung Satam.
Seluruh Wali Murid terlihat antusias mengambil Raport putra putri hal ini terpantau dari laporan wali kelas yang hampir semua Raport komprehensif semuanya
Dalam kesempatan tersebut Dirinya juga menyampaikan beberapa Program-program dari pemerintah yang harus diketahui oleh para wali murid.
“Diantaranya: Program pengiriman anak-anak ke barak militer untuk dididik, terutama yang dianggap bermasalah atau nakal. Program “jam malam” pembatasan waktu aktivitas di luar rumah untuk pelajar. Program masuk sekolah jam 6:30 yaitu kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026 dan
yang terakhir, Program “anak-anak tidak bawa motor” melarang siswa sekolah, terutama tingkat SD dan SMP, untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” Pungkasnya.
Pewarta Galih Prayudi