Sungai Penuh Jambi Mitramabes.com peraturan pemerintah RI No 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan telah menetapkan delapan standar yaitu, 1,standar isi, 2,standar proses, 3 standar kompetensi, 4standar pendidikan dan kependekan, 5,standar sarana dan prasarana, 6,standar pengelolaan,7standar pembiayaan dll,8, standar penilaian pendidikan.
Standar2 tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan,standar yang telah diatur oleh pemerintah RI No19tahun 2005,tidak lagi di indah kan oleh kepala sekolah SMA N2 kota sungai penuh Shahdanur Gusmin R, sehingga pungutan komite di tetep kan kepada murid sebesar Rp 270 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per murid,dan uang pramuka Rp15 (lima belas ribu rupiah) dan juga menyusul pungutan (pensi)pentas seni sebesar Rp 60(enam puluh ribu rupiah) per murid.
Semua ketentuan di sini kepala sekolah dan oknum guru di SMA N2 kota sungai penuh provinsi jambi,telah melanggar permendikbud No75 tahun 2016 komite sekolah khusus nya pasal 12 hurub(b)sekolah tidak boleh memungut uang komite perorangan maupun kolektif kepada murid/orang tua/wali murid.
Di dalam berita ini media mitra mabes dengan jelas hasil konfirmasi bersama siswa/i dan wali murid SMA N2 kota sungai penuh membenarkan apanya pungutan sedemikian,
Untuk kesejahteraan siswa-siswi SMAN2 kota sungai penuh,diminta kepada DISPENDIK provinsi jambi dan instansi terkait Bapak kapolda provinsi jambi dan Bapak kapolses Kerinci, agar dapat menindakak lanjuti tentang (pungli)pungutan liar yang di duga di SMA N2 kota sungai penuh,hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes dengan siswa-siswi dan wali murid yang mengeluh atasnya berbagai macam pungutan di SMA Negeri 2kota sungai penuh.
16/11/2023
Data yang di himpun oleh jurnalis mitra mabes ketua komite SMA N2 kota sungai penuh Marsalim dan sekretaris komite Mujahidin, bendahara Rosmiati, yang mana Mujahidin dan Rosmiati adalah oknum guru yang menjadi pengurus komite di SMA N2 kota sungai penuh.untuk di tindak lanjuti.red DRW mitra mabes.com