example banner

Skandal Sawmill di Singkawang Diduga Kuat Konspirasi Dengan Oknum TNI dan Polisi Terkuak

SINGKAWANG, mitramabes. Com – Beberapa pengusaha Sawmill di wilayah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat diduga kuat konspirasi dengan oknum TNI dan oknum Polisi dalam menjalankan aktifitas usahanya.

 

Para pengusaha Sawmill yang terpantau memiliki tumpukan puluhan kubik kayu tersebut, mengaku tidak memiliki izin primer dan tidak memiliki Kontrak SUPPLY Bahan Baku itu juga diakui membeli dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Salah satu pihak pemilik Sawmill mengaku bahwa usaha Sowmell tidak akan bisa berjalan dengan aman apabila tidak bekerjasama dengan oknum TNI berinisial K, dan oknum TNI berinisial R dari Kodim Singkawang bersama R dari Koramil Sintang dan oknum Polisi ungkapnya.

 

“Kayu ini semua diantar oleh oknum TNI dan Polisi, bahkan dari oknum Polda pun ada ngantar kayu ke sini, orang umum tidak akan ada, paling pun ada mereka hanya menyiapkan jasa pengregajian, hampir semua pangkalan seperti itu, kalau masyarakat sendiri tidak berani ngantar kayu kalau tidak dikawal oleh oknum,”sebut Bambang di lokasi Sawmill milik keponakannya, Rabu 5 Maret 2025.

 

Berinisial Abdul Alm pengusaha pengolahan kayu di Singkawang saat diwawancarai pada Rabu 5 Maret 2025, sekitar pukul 15.48 WIB.

Selaku pemilik Sawmill, Abdul Alm pun ,”mengakui bahwa usaha pengolahan kayu miliknya tidak memiliki izin Primer dan tidak memiliki kontrak SUPPLY , Bahan Baku atau tidak ada perjanjian antara perusahaan dengan pemasok barang atau jasa untuk kepentingan produksi, ”

 

“Saya hanya punya izin pengolahan atau NIB dari Pemkot Singkawang. Kalau izin primer dan kontrak Supply Bahan Baku, saya tidak ada,” kata Abdul Alm saat dikonfirmasi.

 

Ditempat terpisah Talib menyebutkan

dirinya juga hanya memiliki izin pengolahan atau NIB dari Pemkot Singkawang. Dan kayu yang ada di Sawmill dari berbagai ukuran tersebut semua berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Talib salah satu pengusaha kayu olahan di Singkawang saat diwawancarai pada Rabu 5 Maret 2025, sekitar pukul 11.21 WIB.

,”Seluruh kayu yang saya beli dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kayu ini saya beli dari Pak Tarmiji, Hambali, Anton, Apo, Kayu jenis Meranti, Keladan, Keruing, dan kayu campuran.

 

Ukuran nya ada yang 12cm x 18cm, 9cm x 18cm, kadang kita beli yang ukuran 5cm x 7cm, 4cm x 8cm,” terang pemilk Sawmill CV ALDY saat diwawancarai.

 

Sementara itu, pihak pemilik usaha kayu olahan yang memiliki mesin Bandsaw lainnya menekankan bahwa kalau Pengusaha Sawmill olahan di Kota Singkawang Kalimantan Barat semua tidak memiliki izin primer.

 

Bahkan menurut pengakuan pengusaha Sawmill, menyebutkan sekitar satu Minggu lalu mereka didatangi sekitar 6 (enam) orang dari Dinas Kehutanan dengan menggunakan dua mobil, salah satu diantaranya menggunakan mobil dinas plat merah meminta para pengusaha Sawmill untuk melengkapi izin, kami diarahkan mengurus izin ke Sambas, “ungkap dia.

 

Semua pengusaha kayu olahan yang berhasil dikonfirmasi mengatakan bahwa bahan baku yang mereka olah tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan lokal untuk membuat kandang Ayam.Kayu ini kami jual untuk lokal saja, untuk buat kandang ayam,” Ucap pengusaha Sawmill itu.

 

Berdasarkan pantauan langsung di Lokasi, dokumen kayu asal Kabupaten Kapuas Hulu yang diterbitkan oleh Masykur Rusito, S.H menggunakan tandatangan yang bentuknya berbeda-beda bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani.

 

Sawmill beroperasi itu diduga kuat tanpa izin lengkap Sawmill ini juga diduga Kuat melanggar Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan

 

Selain itu, terdapat juga laporan tentang sawmill di Singkawang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dalam beberapa kasus, sawmill yang diduga melanggar peraturan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap sawmill yang diduga melanggar peraturan.dugaan Sanksi nya.

 

TNI dan Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, termasuk dalam mengatasi kasus-kasus bisnis ilegal seperti logging (penebangan hutan liar).

 

Sanksi yang paling berat untuk TNI dan Polri yang terlibat dalam bisnis ilegal logging adalah:

 

*Sanksi Administratif*

1. Pemberhentian dari jabatan.

2. Pemberhentian dari dinas.

3. Penurunan pangkat.

 

*Sanksi Pidana*

1. Pasal 55 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perusakan hutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

 

2. Pasal 56 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penebangan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00.

 

Namun, perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan harus melalui proses hukum yang adil dan transparan. (Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *