*Skandal di Dinas Kesehatan OKI: BPK Ungkap Proyek Fiktif dan Dana Rakyat Rp2,1 Miliar Raib!*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*KAYUAGUNG*Mitramabes .Mbs – Sebuah temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 menguak praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI). Dalam dokumen bernomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 24 Mei 2025, BPK secara telanjang membeberkan adanya “Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.” Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pemkab OKI pada Tahun 2024 sendiri menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.091.977.908.874,79 dengan realisasi mencapai Rp893.714.240.501,00. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari Rp1 triliun dana dialokasikan untuk belanja barang dan jasa di seluruh lingkup pemerintahan OKI. Namun, di balik angka-angka jumbo itu, BPK menemukan lubang-lubang besar yang mengkhawatirkan, khususnya saat mengaudit lebih dalam alokasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI.

*Modus “Ghost Meetings”: Dana Rp2,1 Miliar Diduga Menguap Tanpa Jejak*

Inilah temuan paling mencengangkan dan paling mengkhawatirkan dari audit BPK yang berfokus pada Dinkes OKI. Dinas Kesehatan, melalui berbagai bidangnya, mengklaim telah melaksanakan sejumlah kegiatan pertemuan sepanjang tahun 2024. Anggaran untuk kegiatan-kegiatan ini, yang mencakup perjalanan dinas, honorarium, bahan pakai habis, hingga sewa angkutan, totalnya mencapai Rp2.352.925.250,00.

Namun, investigasi BPK mengungkap fakta yang sangat bertolak belakang. Dari 18 kegiatan pertemuan yang diuji petik, BPK menemukan kejanggalan luar biasa. Pemeriksaan secara uji petik atas kegiatan pertemuan di dalam dan di luar daerah menunjukkan bahwa penyerahan dana atas 17 kegiatan di Bidang Kesehatan Masyarakat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran ke Subkoordinator Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi (Kesga) melalui staf Kesga. Sementara itu, satu kegiatan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) diserahterimakan Bendahara Pengeluaran ke PPTK. Lebih lanjut diketahui, 17 kegiatan ini diklaim dilaksanakan di hotel, sedangkan satu kegiatan di Aula Dinas Kesehatan.

Namun, konfirmasi ke penyedia jasa hotel menunjukkan 17 kegiatan pertemuan tersebut tidak pernah dilaksanakan di tempat penyedia jasa hotel tersebut. Ini artinya, klaim penggunaan hotel untuk belasan acara bernilai ratusan juta itu hanya di atas kertas. Lebih lanjut, hasil konfirmasi secara uji petik kepada para peserta yang diundang pada 18 kegiatan tersebut menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan: peserta tidak pernah menerima undangan atas kegiatan-kegiatan pertemuan tersebut. Jika peserta saja tidak menerima undangan, lalu siapa yang mengikuti pertemuan itu? Dan, ke mana larinya dana yang sudah dicairkan untuk mengongkosi mereka?

Temuan ini secara gamblang mengarah pada dugaan kuat adanya kegiatan fiktif atau manipulasi laporan pertanggungjawaban skala besar di Dinkes OKI. Artinya, dana miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, diduga dicairkan untuk kegiatan yang hanya ada dalam dokumen palsu.

BPK mencatat, dari total Rp2.352.925.250,00 tersebut, hanya sebesar Rp215.750.000,00 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah selama proses penyusunan LHP. Artinya, masih tersisa dana sebesar Rp2.137.175.250,00 yang merupakan kelebihan pembayaran atas kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan belum kembali ke Kas Daerah. Angka ini adalah kerugian riil yang sangat besar bagi keuangan daerah.

Sebagai contoh, beberapa kegiatan yang disorot dengan nilai anggaran yang fantastis dan kini dipertanyakan keberadaannya mencakup Pelatihan Pelayanan ANC Persalinan, Nifas dan SHK senilai Rp242,98 juta; Pelatihan Edukasi Gizi pada 1000 HPK dengan anggaran Rp217,68 juta; Penguatan Upaya Kesehatan Usia Produktif dan Lansia sebesar Rp167,45 juta; Pertemuan Evaluasi Data Indikator Program Gizi KIA senilai Rp131,4 juta; serta Pelatihan Pelayanan ANC dan Penggunaan USG Dasar Obstetri yang mencapai Rp311,5 juta. Daftar panjang ini, bersama belasan kegiatan lain, membentuk total kerugian miliaran rupiah yang kini menjadi sorotan utama.

*Pola Penyimpangan Lain: Mark-Up Transportasi dan Uang Harian*

Temuan BPK ini bukan insiden tunggal. Ada pola penyimpangan serupa yang mengindikasikan lemahnya pengendalian internal di Dinkes OKI. Audit BPK mengungkap adanya pertanggungjawaban biaya transportasi yang tidak didukung bukti riil senilai Rp424.005.000,00. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beralasan mengikuti “kebiasaan sebelumnya” dan “tidak memahami peraturan”. Untungnya, kelebihan pembayaran ini telah disetorkan kembali seluruhnya ke Kas Daerah selama proses penyusunan LHP.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian dan uang transportasi peserta pada enam kegiatan pertemuan sebesar Rp79.940.000,00. Pola ini juga menunjukkan penyimpangan antara klaim dan realisasi yang diterima peserta. Kelebihan pembayaran ini juga telah dikembalikan seluruhnya.

Meskipun dana pada dua poin pertama telah kembali, temuan ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang sistemik dan tidak etis di lingkungan Dinkes OKI, jauh sebelum skandal “ghost meetings” Rp2,1 miliar ini terkuak dan masih menunggu penyelesaian.

*Kegagalan Sistemik dan Tanggung Jawab yang Diabaikan*

Kondisi karut-marut ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat bertanggung jawab atas kebenaran material bukti pengeluaran, serta Pasal 141 ayat (1) yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

BPK mengidentifikasi penyebab utama dari kegagalan sistemik ini, yaitu kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) atas pelaksanaan belanja barang dan jasa. Selain itu, PPK SKPD tidak memverifikasi secara cermat setiap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan. Pun demikian, PPTK tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar, termasuk dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan, serta menyiapkan dokumen pertanggungjawaban dan pengadaan barang/jasa.

Ini menunjukkan rantai pengawasan dan pengendalian yang lumpuh, menciptakan celah lebar bagi praktik penyimpangan anggaran.

Atas permasalahan serius ini, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar: (a) Mengoptimalkan pengawasan belanja perjalanan dinas, (b) Menginstruksikan PPK untuk lebih cermat memverifikasi pembayaran, (c) Menginstruksikan PPTK melaksanakan tugasnya dengan benar, dan yang paling krusial, (d) Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp2.137.175.250,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Temuan ini bukan hanya sekadar angka, ini adalah cermin betapa rapuhnya pengawasan keuangan daerah dan betapa mudahnya dana rakyat disalahgunakan. Rp2,1 miliar yang masih belum kembali adalah dana yang bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, membeli obat-obatan esensial, atau membangun fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat OKI. Skandal ini menuntut investigasi lebih lanjut dan pertanggungjawaban hukum yang tuntas, bukan hanya sekadar janji pengembalian dana. Publik kini menunggu apakah “komitmen menindaklanjuti” ini benar-benar akan berujung pada keadilan dan perbaikan tata kelola, ataukah hanya akan menjadi catatan mati di lembar audit semata.

Tim AR/ps

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi
Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Al Ikhlas Desa Selaraja, Warunggunung
Sebuah Truk Pengangkut Cangkang Sawit Tabrak Trotoar Pembatas Jalan Dua Jalur Desa Kuta Trieng
Pemdes Hutan Ayu Salurkan BLT Dana Desa Tahap 7, 8, dan 9 Tahun 2025
Peresmian Posyandu ILP Alya Berkasih Dusun 4 Desa Pangkalan Nyirih Resmi Digelar  

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Al Ikhlas Desa Selaraja, Warunggunung

Berita Terbaru