Suka Makmue,Mitra Mabes.com – Kemiskinan adalah orang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian, dan tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dan / atau keluarganya. Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 13/201 tentu yang di maksud dengan fakir miskin.Sabtu 29 Juni 2024
Siti Pellah warga Dusun merpati Desa Ujung Tanjung kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya seorang janda miskin yang perlu diperhatikan oleh negara melalui pemerintah sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Undang- undang Dasar 1945 para fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara, dan ini merupakan tanggung jawab Nagara dalam.memelihara fakir miskin guna untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi manusia ini berdasarkan pada 34 ayat 1Tersebut.
Siti Pellah seorang janda tidak memiliki kebun, pekerjaannya hanya memilih brondolan sawit milik warga demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dinding rumah sangat memprihatinkan, dirinya mau memperbaiki rumah tidak punya dana hasil kerjanya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari hari.
Menurut kepala desa Sarimin bahwa Siti Pellah seorang janda tidak mempunyai kebun untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dirinya rela memilih brondolan milik kebun warga. Sarimin berharap kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk dapat membangun rumah warga miskin exstrim didesa kami sekurang- kurangnya dapat dana rehap,” Pintanya ( Dani S)