Simpan Sabu, Khoiru Maksum Warga Sidoharjo Ditangkap Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Musi Rawas

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS-SUMSEL, MBS |

Delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Serbuk haram tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura.

Tersangka ditangkap polisi, di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (8/3/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Khoiru Maksum, karena kedapatan menyimpan delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (22/2/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat, satu buah kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange yang didalamnya berisika, delapan bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram.

BB tersebut, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Binsar Siadari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?
Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam
Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun
Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024
Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras
Tim 07 Dan Intelijen LP2 TRI-RI Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Wonosari ke Pihak Aparat Penegak Hukum 
Arogan, Suami Kepala Sekolah Tolak Terima Pendaftaran Anak Didik, Karena Masalah Pribadi !
Meski Diduga Langgar Perda, Bangunan  Perusahaan Mayora Jalan Terus. Izinnya Dapat Dari Siapa ?

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 15:41 WIB

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?

Senin, 29 Juli 2024 - 13:51 WIB

Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam

Senin, 29 Juli 2024 - 13:42 WIB

Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun

Senin, 29 Juli 2024 - 13:34 WIB

Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:25 WIB

Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras

Berita Terbaru

NASIONAL

(PMR) Mendukung Anak Muda Untuk Sekda Riau 

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:26 WIB