EMPAT LAWANG/MBS- –Polsek Pendopo Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria inisial Z (35) warga Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Selasa (28/3/2023) pukul 10.00 Wib.
Pria ini diamankan diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tersangka ditangkap di Rumahnya dan di temukan Narkotika berjenis Ganja dengan berat total mencapai 1.7 Kg.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M. melalui Kapolsek Pendopo AKP Gunawan, Selasa (23/3) mengatakan, penangkapan tersebut, berawal informasi masyarakat. Dimana, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di Kecamatan Pendopo.
Mengetahui hal tersebut Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang gabungan dengan Anggota Polsek Pendopo melakukan penangkapan terhadap pelaku (Z) didalam rumahnya di Desa sarang Bulan Kec Pendopo Kab Empat, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan saat dilakukan penggeledahan didalam ruang ditemukan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ditemukan
– 224 (Dua Ratus dua puluh empat) paket kecil yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran di dalam Tas dengan berat bruto 1.050 Gram.
– 72 (Tujuh puluh dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran di dalam Plastik hitam dengan berat bruto 400 Gram.
– 23 (Dua puluh tiga) paket besar yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran di dalam Plastik hitam dengan berat bruto 250 Gram.
Jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti diduga narkotika 1.700 gram (1,7 Kg)
– 1 (satu) buah Tas warna hitam merk ASUS
– 1 (satu) buah timbangan merk TAHITA
– 21 (dua puluh satu) keping obat Merk IFARSYL
– 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna hijau.
setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terhadap barang bukti diserahkan ke ruang satresnarkoba polres empat lawang untuk diperiksa lebih lanjut
(Hd)