Pelalawan – Mitramabes.com
Kostatering yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tanggal 24 Oktober 2025 lalu dinilai jadi bumerang. Ketika awak media mencoba dikonfirmasi, tampaknya pihak PN Pelalawan menunjukkan sikap yang aneh.
PN Pelalawan saat didatangi untuk memintai keterangan seputar kostatering tersebut dua hari sebelumnya (Senin, tanggal 27/10/2025), ketua PN Pelalawan Dr Andry Simbolon SH, MH, melalui salah seorang petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bernama Andris menyuruh datang hari Rabu depan saja. Alasannya karena jadwal sidang hari itu sangat padat maka semua hakim pada sibuk. “Perintah dari pak ketua, (ketua PN Pelalawan) hari Rabu depan saja datang,” ucap Andris kepada wartawan menirukan perintah dari pimpinannya.
Rabu (29/10/2025) dengan sejumlah awak media lainnya kembali mendatangi kantor PN Pelalawan Tepat jam 09.00 Wib. Salah seorang petugas PTSP PN Pelalawan mengatakan bahwa pimpinan sedang rapat, mohon tunggu sebentar lagi, silakan datang kembali kesini nanti sekitar pukul 10.00 Wib, imbuhnya seraya menyodorkan potongan kertas untuk mencatat nomor telepon agar dihubungi setelah rapat selesai.
Anehnya setelah ditunggu hingga 11.30 Wib, ketua PN Pelalawan keluar bersama rombongan. Kepada awak media mengatakan, nanti saja jumpa jam satu (13.00 Wib) tunggu ya!, macam yang punya hutang saja kami, ujarnya sambil menuju mobil dinasnya.
Lebih anehnya lagi sikap Humas PN Pelalawan Dedi Alnadho, SH,. MH, nampak kurang berkenan dikonfirmasi melalui WA. Konfirmasi yang dikirim melalui WA enggan dilayani. Nanti saja kita jawab pak ya jam 1 siang, mohon pengertiannya kami masih ada giat. Nanti akan kami jawab langsung ya, ucapnya membalas konfirmasi media ini.
Sebagaimana kostetating yang digelar tanggal 24 Oktober 2025 lalu, terlihat banyak kejanggalan. Fakta dilapangan, para sempadan yang hadir pada kostatering tersebut menunjukkan tidak ada satu namapun yang sesuai dengan SkT (surat keterangan tanah) milik penggugat. Bahkan para sempadan yang hadir pada kesempatan itu, semua memiliki dokumen kepemilikan. Seperti SKGR (surat keterangan ganti rugi) dari kantor Kelurahan Pangakalan Kerinci Timur. Juga Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Anehnya pada kostatering tersebut, dilaksanakan tidak mengacu peta objek yang tertera dalam SKT milik penggugat. Didalam peta, objek tanah milik penggugat terletak satu kilo meter dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci bila ditarik lurus kearas sebelah timur. Sedangkan kostatering dilakukan disebelah timur tenggara dengan jarak lebih dari satu kilometer.
Lebih anehnya lagi, objek yang dilakukan kostatering tersebut, sejumlah pihak lain yang belum pernah masuk dalam gugatan telah menguasai objek tersebut. Pihak lain itu juga telah memiliki dokumen yang sah, dan sebagian telah mendirikan bangunan permanen. (JZ/Tim)










