Sidang Wartawan & Para Terdakwa Ditunda Lantaran PH Belum Dapatkan BAP Turunan

Senin, 20 Mei 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara –Mitra Mabes Sidang lanjutan terkait persoalan yang melibatkan wartawan salahsatu tersangka dari kelima warga adat lainnya di tunda. Senin 20 Mei 2024.

Ditundanya sidang kedua itu lantaran, di depan majelis hakim tim penasehat hukum (PH) terdakwa belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turunan secara lengkap, dari jaksa penuntut umum atau pihak kejaksaan Negeri Kotabumi guna eksepsi.

“Ia kami belum turunan BAP lengkap dari kejaksaan negeri Lampung Utara. Sedangkan kami sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan BAP lengkap kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi” tutur Samsi Eka Putra mewakili tim penasehat hukum saat di konfirmasi media usai sidang.

Lataran itu, sidang yang di pimpin oleh Edwin Ardian,SH.MH di tunda untuk di lanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 esok.

Sebagai informasi, berlaku sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara itu yakni Adi Hidayatulloh,S.H kemudian sebagai penasehat hukum. Selain Samsi Eka Putra,S.H sebagai tim penasehat hukum, juga hadir Dr. Suwardi,SH,MH,CM, CPCLE, Chandra Guna, S.H, Herwan Dex, S.H.

Sidang kedua itu juga di ramai di hadiri masyarakat dan para wartawan di Lampung Utara untuk menyaksikan sidang.

Sementara, sebelumnya pada awal mula proses wartawan yang ikut di tetapkan sebagai tesangka oleh pihak polres Lampung Utara dalam pristiwa tersebut. Digelar rekonstruksi dua versi yang mana kedua versi merupakan reka adegan dari masing – masing pihak.

Kendati demikian, pada rekonstruksi versi ke satu atau versi pelapor (Agus Kristian Hulu). Pihak wartawan dan kelima warga adat lainnya sebagai tersangka. Diperintahkan untuk melaksanakan adegan yang tidak di lakukan para tersangka pada pristiwa itu. Hal itu dengan iming-iming penyidik, kedua hasil rekonstruksi akan menjadi pertimbangan.

Namun belakangan, diduga hasil rekonstruksi versi dari pihak tersangka belum di tampilkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi””.                         ( Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah
Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 
Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 
Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:22 WIB

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:10 WIB

Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:07 WIB

Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:01 WIB

Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:00 WIB

Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

Berita Terbaru