Sidang Putusan dr Ade Budi Krista. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang.Terkait Tindak Pidana Korupsi, Di Pengadilan Negeri Medan

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang MBS 25/01/2024 Persidangan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr Ade Budi Krista di Pengadilan Negeri Medan Rabu 17 Januari 2024 dengan No Putusan PN Medan 83/Pidsus -TKP 2024 sebagai Berikut Kamis 25 Januari 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa dr Ade Budi Krista,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999,sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 tindak pidana yang dilakukan secara bersama dan sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Putusan Pengadilan Menjatuhkan pidana penjara terjadi terdakwa selama satu tahun(1tahun) dan di denda sejumlah Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabilla tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan 1 Bulan (satu bulan).dan
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.

Dengan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan kepada nya.

Menyatakan barang bukti berupa Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang T. A 2021.

Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah kabupaten Deli Serdang.Dokumen Kontrak, Gambar Pekerjaan,Dokumen Kontrak Metode,Dokumen Berita acara Dokumen Foto Copy Berita Acara surat permohonan Pencairan 100 Persen. Dan gambar Pekerjaan serta laporan pendahuluan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana korupsi, dan di berhentikan tidak dengan hormat,dengan berdasarkan. Pasal 87 ayat 4 huruf B undang undang. No 5 tahun 2014. Tentang aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dan seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut di nyatakan bersalah, dan di hukum penjara berdasarkaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seharus nya BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) menjalankan Putusan Pengadilan tersebut, dengan memberhentikan dan memecat dr Ade Budi Krista sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Ketua GMPL Kabupaten Deli Serdang Arnol Manurung Meminta Kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Medan,dengan memberhentikan atau memecat dr Ade Budi Krista Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Agus.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Batu Bara Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Batu Bara Tahun 2025
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Akses Jalan Menuju SMP Negeri 12 Desa Serba Guna Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan
Aminuddin A Raden ( EMyl Seorang ADVOKAT terpaksa Melapor Kepolres Bantaeng Terkait atas Ada nya dugaan Pencemaran nama baik yang Piral di Medsos ( Facebok )
Polres Sergai Bertindak Cepat, Isu Perjudian di Sei Rampah Ternyata Hoaks
Membangun Kesadaran HAM, Dr. Maruli Siahaan dan Kemenkumham Sumut Gencar Gelar Sosialisasi
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Akses Jalan Menuju SMP Negeri 12 Desa Serba Guna Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Aminuddin A Raden ( EMyl Seorang ADVOKAT terpaksa Melapor Kepolres Bantaeng Terkait atas Ada nya dugaan Pencemaran nama baik yang Piral di Medsos ( Facebok )

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Polres Sergai Bertindak Cepat, Isu Perjudian di Sei Rampah Ternyata Hoaks

Berita Terbaru