SIDANG PERTAMA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Aceh Singkil, Mitra Mabes.Com 09

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan sidang pertama perkara Dugaan  tindak pidana korupsi atas nama terdakwa “Tayaruddin”,”Edy Hartono”,”Mulyadi, dkk”.

terkait Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018;

Bahwa sidang tindak pidana korupsi tersebut.

dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa atas nama “Tayaruddin”,”Edy Hartono”,”Mulyadi, dkk”.

di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Sdr Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan Sdr Wan Gilang Ferdian S.H.,M.H. hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi Sdr R.Hendral S.H, M.H

serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa.

Adapun ke-3 surat dakwaan yang di bacakan oleh penuntut umum, para terdakwa didakwa melanggar pasal  2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dan sidang berakhir pada pukul 14.00 WIB

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh tersangka.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan

Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Aceh Singkil, 01 September 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.

Jurnalis :Yudi sagala MBS 09

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *