SIDANG PERTAMA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kamis, 1 September 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, Mitra Mabes.Com 09

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan sidang pertama perkara Dugaan  tindak pidana korupsi atas nama terdakwa “Tayaruddin”,”Edy Hartono”,”Mulyadi, dkk”.

terkait Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018;

Bahwa sidang tindak pidana korupsi tersebut.

dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa atas nama “Tayaruddin”,”Edy Hartono”,”Mulyadi, dkk”.

di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Sdr Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan Sdr Wan Gilang Ferdian S.H.,M.H. hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi Sdr R.Hendral S.H, M.H

serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa.

Adapun ke-3 surat dakwaan yang di bacakan oleh penuntut umum, para terdakwa didakwa melanggar pasal  2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dan sidang berakhir pada pukul 14.00 WIB

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh tersangka.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan

Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Aceh Singkil, 01 September 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN
BUDI FEBRIANDI S.H.

Jurnalis :Yudi sagala MBS 09

Berita Terkait

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Integritas Tahun 2026 DISKOMINFO
DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika
Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa
Kapolres Bantaeng Bersama Insan Pers Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko
Polsek Kubu Gerak Cepat Ringkus 3 Pelaku Pencurian 30 Goni Pupuk di Kubu Babussalam, Kerugian Capai Rp20 Juta.
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:03 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Integritas Tahun 2026 DISKOMINFO

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:36 WIB

DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:18 WIB

Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:59 WIB

Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa

Berita Terbaru