Setabat Langkat MBS.Com. Kamis. ( 09/02/2026) Sidang gugatan oleh aliwaris armahum Sapon, kakek lansia berusia 70 tahun warga pasar. VIII. dusun VI. desa Sidomulyo Binjai Langkat. Korban penipuan atas tanah miliknya yang diduga telah ditipu oleh Muhamad Hidayah. S. Warga Jalan : T .A. Hamzah. Kel, Kwala Begumit. pada 20 Nopember 2019. Lalu. Kembali di Mundurkan dua Minggu mendatang. 23/02/2026.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut. berawal, yang mana kakek sapon yang sudah Lansia bertemu dengan Muhammad Hidaya S. disebuah warung, disitu hidayah mengatakan ingin membeli sebidang tanah.dan ia pun membujuk kakek Sapon agar mau menjual tanah milik kakek tersebut kepadanya, dikarnakan bujuk rayu Hidayah Kakek Sapon akhirnya bersedia menjual tanah miliknya kapada Hidayah, dan terjadilah kesepakatan jual beli pada saat itu.
dalam perjanjian Tanah seluas 5 x 400 = 2000m. Dua ribu meter persegi. atau Lima Rante. Dengan harga Seratus Dua Puluh Juta Rupiah. Dalam kesepakatan tersebut Hidayah meminta bahwa dia akan membayar secara berkala yaitu tiga kali pembayaran. 21,000,000. (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Sebagai panjar awal. dan sisanya 99,000,000.(Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Lagi akan di bayar dua tahap. Dimana tahap pertama akan dibayar 60,000,000.(Enam Puluh Juta Rupiah) dan dibayar selambat lambatnya sepuluh hari dari perjanjian, tertanggal 30 Nopember 2019. selanjutnya.39,000,000. (Tiga Puluh Semban Juta Rupiah) Akan dibayar kembali paling lambat satu bulan setelah pembayaran tersebut.
Tetapi M. Hidayah saat membuat kesepakatan jual beli, bukan di rumah kakek Sapon yang pada saat itu tinggal bersama anak perempuan bungsunya Bonitika, melainkan disebuah warung pekan sawah. Kel. Kwala Begumit Binjai Langkat. dan di situ terjadinya kesepakatan jual beli tanah di antara keduanya. Hidayah memberikan panjar sebesar 21,000,000.(Dua Puluh Satu Juta Rupiah). “Diduga Dengan uang panjar Dua puluh Satu Juta tersebut Hidayah melancarkan aksinya,” meminta kakek Lansia tersebut agar memberikan surat tanah miliknya kepadanya.
Setelah berjalannya waktu dan telah melewati batas perjanjian yang telah disepakati, hidayah tidak lagi membayar sisanya yang telah disepakati baik itu yang 60,000,000, ( Enam Puluh Juta Rupiah) dan juga sisanya sebesar 39,000,000.( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ).yang total keseluruhannya 99,000,000.( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ).
Sapon pun mencoba menghubungi Handponnya tetapi Hidayah tidak lagi dapat dihubungi. Dikarnakan merasa dirinya telah di tipu dan merasa surat tanah miliknya sudah di gelapkan oleh M. Hidayah. Kakek Sapon lansung mendatangi Polsek Binjai tandem hilir. Untuk membuat laporan atas dugaan penipuan yang dialaminya.
Sesuai dengan Nomor : STPL / 13 / II / 2020 / SPKT / BINJAI. Resmi membuat laporan di polsek binjai, atas Dugaan tindak pidana penipuan. Tertanggal 07 Pebruari 2020. tetapi hingga sampai pada saat saat ini, tidak ada tindak lanjutnya.
Heronisnya lagi, hidayah telah mengalihkan surat tanah milik kakek sapon dan telah menjual tanah tersebut. kepada orang lain yaitu pihak kedua,
hal tersebut disampaikan oleh anak Armahum Sapon Bonitika.ia mengatakan bahwa tanah orang tuanya pada saat ini sudah di alihkan oleh hidayah dan hidayah telah menjualnya kembali kepada orang lain.
“Pada saat ini tanah kami sudah di jual kembali kepada orang lain, kami menduga dia memang sengaja dan telah memiliki rencana jahat terhadap orang tua kami yang sudah lansia, 70 tahun. Pada saat ini sudah jelas dia telah melakukan penipuan terhadap orang tua kami ucapnya. Tambahnya lagi kalau memang si Muhamad Hidayah S. itu tidak ada niat jahat mengapa dia berteransaksi di luar jauh dari rumah kami, seharusnya kan dirumah, di hadapan kami para anak-anaknya bukan diluar sana, yang mungkin dia sengaja agar tidak di ketahui oleh kami, dan dengan mudah bisa membodohi orang tua kami yang mana sudah Lanjut Usia. “Disini sudah jelas Hidayah memang sudah memiliki rencana tidak baik dengan bermoduskan membeli tanah bapak kami dan diduga kuat. memang berniat ingin menipu orang tua kami tersebut.
atas perbuatan Hidayah “kemarin bapak kami langsung jatuh sakit, dan tidak lama bapak kamipun meninggal dunia, karna kepikiran masalah ini. Dan pada saat ini Tanah milik kami sudah di jual kembali oleh Hidayah kepada, Hendrik Sopian Sinaga. Warga Komplek Pemuda Lingkungan XIII Desa / Kel. Kwala Bingei.yang menurut informasi diduga seorang Oknum Polri / Polisi.
kami berharap dengan
gugatan kami di pengadilan Negri (PN) Setabat ini, melalui yang Mulia Hakim, CAKRA TONA PARHUSIP. S,H. M,H. Beserta setapnya. Bisa memberikan keadilan buat Kami nantinya, dan hakim dapat memberikan keadilan buat kami, dan semoga yangmulia hakim dapat melihat kezoliman orang yang tidak bertanggung jawab tersebut terhadap orang tua kami, dan dapat berlaku adil terhadap kami nantinya ucapnya.
Sementara Kuasah Hukum Korban. Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi Oleh para awak media Senin 9 Pebruari 2026. Mengatakan Sidang Perdata atas gugatan Ahli waris Armahum Kakek Sapon Sudah dua kali di gelar yang mana sidang pertama digelar pada 29/01/2026. di PN. Setabat. Dan telah di tunda oleh majelis hakim, dikarenakan tergugat (1) Muhammad Hidayah tidak hadir, dan di undur pada hari ini memasuki sidang kedua Senin 09/02/2026. Tetapi pelaku tergugat (1).M. Hidayah pun tidak hadir. Sehingga majelis Hakim kembali menunda sidang dua Minggu mendatang tanggal. 23/02/2026.
Dalam gugatan persidangan di Pengadilan Negri Setabat (PN) ini, ada beberapa yang tergugat di antaranya. M.Hidayah Selalu tergugat (1). Hendrik Sopian Sinaga. Selaku tergugat (2). Kepala Desa Sidomulyo.Selaku tergugat (3). dan Camat Binjai Kwala begumit. Selaku tergugat. (4). Tetapi pada sidang kedua pada hari ini, hanya tergugat (2). yang hadir, sedangkan tergugat (3). Kepala Desa Sidomulyo.dan tergugat (4). Camat Binjai Kwala begumit. juga tidak hadir. Yang terkesan pihak aparatur pemerintahan wilayah setempat tersebut, yang sangat berkopenten yang mengetahui atmistrasi surat, maupun pengesahan surat tanah tersebut, “terkesan tidak koperaktif.
Di tambah lagi atas ucapan ketua majelis hakim CAKRA TONA PARHUSIP. S,H.,M,H. yang sangat menuai tanda tanyak??.. mengatakan “dikarenakan tergugat satu M.Hidayah. tidak hadir, maka sidang akan ditunda pada tanggal. 23/02/2026. Mendatang dan pihak pengadilan belum ada mendapat informasi atas keberadaan tergugat (1). Apakah Masi berdomisili didesa tersebut, atau sudah pergi entah kemana, dan kami akan Coba berkordinasi dengan pihak pemerintah desa, tempat ucapnya. Tambahnya lagi,
“prihal tergugat. kepala Desa Sidomulyo. Dan tergugat Camat Binjai Kwala Begumit. Sudah tidak perlu lagi di panggil, di karnakan sudah pernah hadir, dan mereka hanya cukup mengetahui saja, dan kita akan melakukan panggilan lagi kepada tergugat Satu saja. ucapnya.
Yang sangat menuai pertanyaan mengapa pihak yang turut tergugat Kepala Desa Sidomulyo. Dan juga pihak yang turut tergugat Camat Kwala Begumit. tidak lagi perlu di panggil dan di hadirkan?..! bukankah pihak tergugat adalah yang mengetahui atas atmistrasi surat tersebut. Baik dalam pengalihan surat desa ke akte camat, maupun pengesahannya, dan sesungguhnya kedua aparatur wilayah tersebut, sangatlah berkopenten, dalam mengetahui Surat tanah tersebut tapi mengapa mereka tidak perlu lagi untuk di hadirkan, sehingga menuai asumsi buat kita mengapa begitu??..! Ucap Penasehat Hukum Korban Datuk Nikmat Gea S,H. Saat di wawancarai Oleh para Awak Media Senin 09/02/2026. di Pengadilan Negri (PN) Setabat Langkat.
( Tiiiim…)











