Takengon- Mitra Mabes ” Sidang gugatan anak terhadap ibu kandungnya kembali di gelar di pengadilan Negeri Takengon pada Selasa 30 April 2024 sidang yang di mulai dari pukul 15,00 wib sampai 17,00 wib, sidang di lanjutkan pada tanggal 14 Mai 2024.Rabu 01 Mai 2024
Sidang perkara perdata yang memasuki agenda sidang pemeriksaan para saksi tergugat, sedangkan pada sidang sebelumnya mendengar para saksi penggugat.
Sidang kali ini tergugat Ibu Kasminah, Sumarlin dan Budi Amin Alkana menghadirkan 3 saksi dipersidangan yaitu Karwadi Mantan Kecik, pak Parman mantan kepala dusun dan Pak Parjino Mantan kepala dusun. Ke tiga saksi memberi keterangan bahwa kebun milik PT KKA ( Alashilo ) itu digarap Oleh Almarhum Tgk Almuraddis dan ibu Kasminah sejak tahun 1980an dan tidak ada sangkut pautnya dengan yang bernama Suratno,” Jelas para saksi tergugat.
Pantauan Mitra Mabes sidang putusan digelar di ruang utama pengadilan Negeri Takengon sekitar pukul 15, 00 wib sampai pukul 17, 00 wib agenda sidang mendengar Saksi tergugat 1,2 dan 3 sidang akan digelar kembali pada tanggal 14 Mai 2024,”( Nadia shofia)