Mitramabes.com, Dairi –
Seorang Wanita berusia 16 tahun di kabupaten Dairi menjadi korban persentubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di kediaman tersangka.
Kasat Reskrim polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kejadian tersebut di ketahui oleh Abang kandung korban, yang melihat gerak-gerik adik perempuan, begitu dekat dengan tersangka pada tanggal 15 Januari 2024 lalu. Awalnya Abang kandung korban sempat mengintip di balik celah dingding rumah tersangka, dan melihat si korban dan tersangka sedang berpelukan, ujarnya, Sabtu (18/05/2024).
Melihat itu siabang langsung mendobrak pintu rumah tetangganya tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya.
Spontan tersangka langsung berkilah dan mengatakan tidak berbuat apa-apa kepada adiknya.
Alhasil,si abang langsung berlari kerumah kepala Desa untuk melaporkan hal tersebut.Setibanya di rumah,ternyata tersangka dan sikorban sudah kabur pergi dari rumah, jelasnya .
Ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya sekitaran rumah nya.
Namun ,anak lelakinya memberitahu bahwa si adik pergi bersama tersangka usai di pergoki oleh dirinya. Keesok harinya ,korban dan tersangka kembali ke rumah tersebut dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun,saat ditanya apakah dilakukan hubungan badan.
Melihat pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil,pada pertengahan bulan April 2024 , pihak keluarga dan korban ke seorang pendeta. Disana korban diceramahi dan akhirnya, mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebayak 4 kali ,tegas kasat Reskrim.
Menurut pengakuan korban ,kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada bulan awal November 2023.
Menurut pengakuan korban , di rinya di rayu oleh tersangka dengan menyebut,sayang kali aku sama kau dek,ayolah bersentubuh.Tanggung jawab pun aku nanti, jelasnya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersebut ,langsung membuat laporan ke polres Dairi.Setelah ditetapkan alat bukti yang cukup tim Sat reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan ,tersangka akhirnya mengakui perbuatan. Adapun alasannya karena dirinya yang ternyata sudah memiliki istri tersebut ,namun belum di karuniai anak selama 8 tahun.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatan nya sebanyak 4 kali kepada korban.
Alasan karena belum di karuniai anak setelah menikah 8 tahun dengan istri, tutup kasat Reskrim.
Atas perbuatan ,tersangka di kenakan pasal 81 (2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor Hasmar