Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial G (19) warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap usai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/4/25) sekitar pukul 11.30 WIB, di area kebun nanas yang terletak di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial.

“Korban dan pelaku saling mengenal lewat aplikasi WhatsApp dan TikTok,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (12/625).

Setelah intens berkomunikasi, lanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu di dekat rumahnya, lalu membawa korban dengan sepeda motor ke arah kebun nanas.

Di lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku merayu dan menarik korban ke semak-semak, membuka pakaiannya, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“korban sempat berusaha melawan, namun pelaku memegang tangan korban dan memaksakan hubungan seksual tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pada Senin sore (9/6/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapangan Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Jo Pasal 76D atau 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Kami, Polsek Terusan Nunyai akan terus melakukan upaya preventif maupun penindakan hukum terhadap segala bentuk aksi kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Namun, pencegahan yang paling efektif dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat,” pungkas IPTU Daniel Hamidi.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon
Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak tau batas asetnya ,
Oknum Kadus Sikkam Desa Ujung Gading Disinyalir Gunakan Ijazah Palsu
Launching Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Resmi Digelar di Desa Titi Akar
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Bahaya Narkoba
Supervisi Bidang Binmas 2025, Sat Binmas Polres Tanah Karo Kunjungi Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:21 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:20 WIB

Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:11 WIB

Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak tau batas asetnya ,

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:52 WIB

Oknum Kadus Sikkam Desa Ujung Gading Disinyalir Gunakan Ijazah Palsu

Berita Terbaru