Aceh Utara Mbs.com Pemilihan Kepala Desa (Pilka des) adalah proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih kepala desa yang baru. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan hingga penetapan calon terpilih dan pelantikan. Secara umum, tahapan Pilkades meliputi mulai dari Persiapan, Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa.Penyusunan jadwal dan tahapan Pilkades. Penyusunan daftar pemilih.
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Penelitian persyaratan bakal calon, dan Penetapan calon kepala desa.
Setiap calon geuchik di Simpang Tiga Kecamatan Langkahan, wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 7.000.000, begitu bunyi selebaran yang tersebar hampir seluruh pelosok gampong yang ditempel warung kopi dan warung tempat masyarakat berkumpul. Surat pengumuman Nomor 01/P2K/07/2025, yang ditanda tangani oleh Misbahuddin, sebagai ketua Pemilihan Keuchik Simpang Tiga, per tanggal 23 juli 2025. Dan Pendaftaran calon dimulai tanggal 28 juli sampai dengan 11 Agustus 2025. Dalam pengumuman ini disebutkan telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebut mengatakan, saya keberatan dengan syarat yang ditentukan oleh ketua P2K, karena syaratnya harus bayar Rp 7 juta terlalu memberatkan apalagi dalam kondisi ekonomi saat ini, sudah pasti tidak ada warga yang mau mendaftar diri sebagai calon dan yang mengherankan lagi kepada Geuchik Mahmuddin kenapa membiarkan surat pengumuman beredar di tempat – tempat umum. Sedangkan Ketua panitia belum di sk kan kok berani mengeluarkan surat pengumuman seperti itu, SK belum ada, kenapa sudah bekerja, kok bisa, “sebutnya keheranan.
Hasil penelusuran media ini, dari sejak dikeluarkan surat pengumuman oleh ketua panitia pemilihan keuchik gampong Simpang Tiga, belum ada satupun yang berani mendaftarkan diri, karena syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan akan menghambat setiap warga untuk mencalonkan diri.
Misbahuddin, Ketua Pemilihan Keuchik Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan, ketika ditemui media ini, mengatakan kami belum bisa bekerja karena saya sebagia ketua pemilihan belum di SK kan oleh Ketua Tuha Puet, terkait dengan selebaran yang beredar memang itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang mau maju sebagai geuchik, ” jelasnya.
Sementara itu Camat Langkahan T. Reza Ichwan, S.STP, MAP, yang ditemui pada senin 28/07/2025, sontak kaget mendengarkan informasi tersebut, ketika di wawacara media ini mengatakan, Qanun Pemerintah Aceh tentang Pemilihan Keuchik adalah Peraturan Daerah (Qanun) yang mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik (kepala desa/gampong) di Aceh.
Qanun ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan keuchik di tingkat gampong, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Qanun ini mengatur seluruh proses pemilihan, mulai dari pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilihan, “sebutnya.
Terkait ada informasi dari surat pengumuman yang beredar di gampong Simpang Tiga, kami pihak kecamatan belum ada laporan apapun, terkait adanya perminta sejumlah uang sebagai syarat mutlak sebagai calon keuchik dalam aturan tidak dibenarkan, dan malahan tuha puet gampong simpang tiga belum melampirkan sk panitia pemilihan kebagian pemerintahan di kantor camat, “Jelasnya.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Pilkades harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan biasanya diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Pilkades merupakan sarana demokrasi di tingkat desa dan memastikan partisipasi masyarakat dalam memilih dan dipilih sebagai pemimpin mereka.
Penting untuk dicatat bahwa biaya pendaftaran resmi untuk calon kepala desa tidak ada. Jika ada pihak yang meminta biaya pendaftaran, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang maupun pihak berwajib. panitia pemilihan tidak diperbolehkan melakukan pungutan liar atau memungut biaya di luar yang sudah diatur dalam peraturan daerah ( Perda) .
proses pemilihan kepala desa tetap inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga desa yang memenuhi syarat. Dan tidak membuat syarat yang memberatkan calon, karena setiap warga negara memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Dari kasus yang terjadi digampong Simpang Tiga Langkahan harus menjadi perhatian semua pihak termasuk mulai dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Muspika kecamatan Langkahan, agar demokrasi di kecamatan Langkahan bisa berjalan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku. ( jamal/ pak nek)