Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya melindungi tanaman padi para petani dari ancaman hama tikus. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengembangkan populasi burung hantu (Tyto alba) sebagai predator alami tikus di area persawahan.

Hingga saat ini, di areal pesawahan Kabupaten Indramayu sudah ada sekitar 300 ekor burung hantu yang ditempatkan di berbagai desa. Burung hantu tersebut ditempatkan di rumah burung hantu (Rubuha) di titik-titik strategis, terutama di wilayah dengan tingkat serangan tikus yang tinggi.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pendekatan ramah lingkungan untuk mengendalikan hama pertanian tanpa mengandalkan bahan kimia berbahaya.

“Hama tikus menjadi salah satu ancaman terbesar bagi ketahanan pangan kita. Dengan mengembangkan burung hantu dan melepaskan ular sawah sebagai predator alami, kita tidak hanya membantu petani mengamankan panen, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Lucky Hakim, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, burung hantu mampu memangsa hingga 5–7 ekor tikus setiap malam. Jika populasinya terkendali, serangan hama dapat ditekan secara signifikan sehingga produktivitas padi petani tetap terjaga.

Bupati menegaskan, program ini akan terus diperluas ke lebih banyak desa, disertai edukasi kepada petani tentang pentingnya menjaga keberadaan burung hantu dan juga ular-ular sawah.

“Harapan kami, burung hantu menjadi sahabat petani di sawah. Dengan begitu, produksi padi meningkat, kesejahteraan petani naik, dan Indramayu makin kokoh sebagai lumbung pangan nasional,” tambahnya.

Lucky menegaskan, dengan luasnya lahan pertanian di Kabupaten Indramayu pihaknya juga meminta bantuan ke Pemprov Jawa Barat dan Pusat untuk sama2 memperbanyak burung hantu untuk disebar di lahan pertanian di Indramayu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto mengatakan, pihaknya telah membuat rubuha yang bersumber dari APBD dan dukungan dari Dana Desa (DD). Menurutnya, setiap tahun jumlahnya akan terus ditambah untuk menyeimbangkan ekosistem alami di lahan pertanian.

“Atensi Gubernur dan Bupati Indramayu terhadap hama tikus sangat tinggi sekali. Kita akan terus dorong desa-desa di Indramayu bersama kelompok tani untuk membuat rubuha di areal pesawahan desanya. Kita berharap ini efektif dalam menekan populasi tikus yang menjadi musuh petani ini,” kata Sugeng.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim dengan melepaskan ular-ular ke sawah. Namun demikian, pihaknya meminta untuk terus dilakukan edukasi bagi petani terhadap keberadaan ular-ular sebagai predator tikus ini.

Gubernur berharap, Bupati Lucky juga terus mengembangkan populasi burung hantu di Indramayu untuk bisa mengurangi tikus.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025
Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti
PSA Satlantas Polres Melawi di TK Aisyah Bustanul Atfal
Sampaikan Hasil Investigasi di Lapangan, Tim Gabungan Polda Kalbar dan Instansi Terkait Gelar Konferensi Pers
Stunting Turun Signifikan, Pemkab Indramayu Buktikan Kinerja 8 Aksi Konvergensi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:32 WIB

HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:06 WIB

PSA Satlantas Polres Melawi di TK Aisyah Bustanul Atfal

Berita Terbaru