Banyuasin –mitramabes. Setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 oleh Kepala Desa se- Banyuasin di Polres Banyuasin pada Jumat (12/12/2025), kini FP2KP Banyuasin kembali melaporkan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2025 Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin, Rabu (14/1/2026).
Dengan membawa satu dus berkas laporan, Darmadi, selaku Ketua FP2KP mengatakan mendatangi Kejari Banyuasin untuk melaporkan Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin diduga menggunakan Dana Desa dengan cara tidak bertanggung jawab.
Dengan niat baik, dirinya melaporkan seluruh Kades Se-Banyuasin untuk Banyuasin lebih baik kedepannya, dan meminta Aparat Penegakan Hukum mengaudit anggaran Dana Desa yang dilaporkan.
Diungkap Darmadi, bahwa seluruh data yang menyangkut penyimpangan DD yang dilakukan oknum-oknum Kades di Banyuasin sudah proses penyidikan di Polres Banyuasin dan diharapkan Kejari juga memproses laporannya.
Dengan laporannya ke Polres dan Kejari Banyuasin supaya menjadi efek jerah bagi kepala Desa agar bertindak lebih amanah dan lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa, jangan main-main , karena seluruh mata mengawasi pekerjaan kepala desa dalam penggunaan dana desa termasuk dirinya selaku lembaga kontrol sosial.
Harapannya agar Bumi Sedulang Setudung ini lebih baik lagi dan maju.









