Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Penyerobotan lahan hutan mangrove di bibir pantai yang dilakukan seorang warga setempat inisial YK dengan luas kurang lebih 100×40 m yang terjadi di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, merupakan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Diketahui, setelah UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi mengeluarkan surat balasan terkait konfirmasi status lahan tersebut, Senin (17/03/25).
Tentunya, perbuatan penyerobotan ini melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Sebelumnya, pantauan Media Mitramabes.com di lapangan, terlihat satu unit alat berat Excavator berwarna biru berada di lokasi sedang melakukan pengrusakan areal kawasan hutan mangrove yang sebagai penyangga kehidupan dan abrasi menjadi gundul, Sabtu (08/03/25).
Setelah itu, ketika dilakukan konfirmasi terhadap YK, ia menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya dan lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat mereka bermain dari turun temurun.
“Dari mulai jalan umum hingga kawasan hutan sampai ke tepi laut adalah milik keluarga saya dari zaman kakek. saya juga punya surat dari zaman Belanda”, ucap YK.
Perbuatan penyerobotan lahan dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. dalam UU KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), yang berbunyi, tindakan penyerobotan lahan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kemudian, disisi lain, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya mengetahui tentang adanya kegiatan penyerobotan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan beberapa Tokoh besar Tionghoa beberapa waktu lalu. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan adanya pembangunan.
“Benar, saya mengetahui adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan diatas lahan tersebut saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi Media ini dikediamannya.
Indre
Serobot Kawasan Hutan Produksi Terbatas, YK : Kita Punya Surat Dari Zaman Belanda
