Serobot Kawasan Hutan Produksi Terbatas, YK : Kita Punya Surat Dari Zaman Belanda

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Penyerobotan lahan hutan mangrove di bibir pantai yang dilakukan seorang warga setempat inisial YK dengan luas kurang lebih 100×40 m yang terjadi di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, merupakan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diketahui, setelah UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi mengeluarkan surat balasan terkait konfirmasi status lahan tersebut, Senin (17/03/25).

Tentunya, perbuatan penyerobotan ini melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Sebelumnya, pantauan Media Mitramabes.com di lapangan, terlihat satu unit alat berat Excavator berwarna biru berada di lokasi sedang melakukan pengrusakan areal kawasan hutan mangrove yang sebagai penyangga kehidupan dan abrasi menjadi gundul, Sabtu (08/03/25).

Setelah itu, ketika dilakukan konfirmasi terhadap YK, ia menyampaikan bahwa, lahan tersebut mulai dari jalan umum yang digunakan masyarakat sampai ke tepi pantai adalah milik dari kakeknya dan lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola tempat mereka bermain dari turun temurun.

“Dari mulai jalan umum hingga kawasan hutan sampai ke tepi laut adalah milik keluarga saya dari zaman kakek. saya juga punya surat dari zaman Belanda”, ucap YK.

Perbuatan penyerobotan lahan dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. dalam UU KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), yang berbunyi, tindakan penyerobotan lahan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian, disisi lain, Lurah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Mashuri, ST menjelaskan bahwa, pihaknya mengetahui tentang adanya kegiatan penyerobotan lahan yang berisikan mangrove tersebut. hal itu, diketahuinya saat ikut dalam rapat sekaligus pertemuan dengan beberapa Tokoh besar Tionghoa beberapa waktu lalu. namun, pihaknya hanya mengetahui tentang pengalihan jalan umumnya saja dan bukan tentang akan adanya pembangunan.

“Benar, saya mengetahui adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. karena pihak YK mengklaim itu miliknya dari jaman kakek. namun, terkait akan adanya pembangunan diatas lahan tersebut saya belum mengetahuinya”, tegas Mashuri saat dikonfirmasi Media ini dikediamannya.





Indre

Berita Terkait

*Hadiri Wisuda XXXV UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Peningkatan Kualitas Generasi Muda*
Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
*Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Raih Penghargaan UHC Pratama*
Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara
Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan
Selundupkan Sabu Saat Kunjungan, Pengunjung Rutan Palangka Raya Diamankan
Polisi Selidiki Kebakaran Pasar Di Katingan Kalteng
Sarang Tawon Hambat Evakuasi Kendaraan, Kemacetan Panjang Terjadi di Bundaran Ambawang

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:46 WIB

*Hadiri Wisuda XXXV UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Peningkatan Kualitas Generasi Muda*

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:45 WIB

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:44 WIB

*Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Raih Penghargaan UHC Pratama*

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:42 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ormas Bidik DPC Palas Surati PT. SSL Tentang Pembahasan Lahan

Rabu, 28 Jan 2026 - 14:35 WIB