MERANTI,RIAU MITRAMABES – Salah satu perusahaan asal Tembilahan di duga telah menyerobot kawasan hutan Mangrove milik negara yang berlokasi di bibir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk didirikan Batching Plant.
Dari pantauan awak media di lapangan, Minggu pagi 12 Mei 2024 terlihat dua alat berat (Excavator) membabat areal kawasan hutan mangrove sebagai penyangga kehidupan dan abrasi telah dirambah menjadi gundul dan terlihat beberapa material Batching Plant.
Salah seorang pekerja di lokasi yang mengaku dirinya sebagai pengawas lapangan mengatakan, tidak mengetahui nama perusahaan yang menyuruhnya dan ia hanya diperintah salah seorang bernama Miral dan Muklis.
“Kalau orang Perusahaan saya tidak tau dan tidak pernah ketemu, saya di suruh Miral dan Muklis untuk mengawas pekerjaan. dan mereka lah yang berurusan sama perusahaan.
“Kalau kita dari PT. KRISNA EKA PRATAMA hanya vendor diperintahkan untuk memasang Batching Plant saja,” tambah rekan kerjanya.
Selanjutnya mereka juga sempat mengaku kesulitan untuk memasang alat kerja untuk mendirikan Batching Plant dikarenakan kondisi lahan yang berada di bibir sungai dan sangat ekstrim sehingga satu Alat berat (Excavator) sudah terperosok kedalam lumpur.
“Kami juga heran biasanya kami memasang Batching Plant di timbun dulu lokasinya, ini terbalik di suruh pasang Batching Plant dulu baru di timbun. Untuk lokasi tapak Batching Plant seluas 15 × 15 M lahan yang diperlukan, untuk keseluruhannya lahan yang telah digarap kami tidak tau,” tambah sejumlah perkerja.
Menangapi hal itu, Kepala Desa Batang Meranti, Firdaus ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa lokasi PT “Siluman” yang membangun Batching Plant di atas lahan hutan Mangrove milik negara tanpa ada surat menyurat dan dirinya mengaku takut melarang karena takut dinilai menghambat pembangunannya.
“Itu lahan negara, hutan mangrove di bibir pantai dan kita tidak berani rekomendasi apa lagi memberikan izin,” kata Firdaus. Kita juga sempat menyarakan kepada mereka kalau ini bentuknya untuk pribadi bagusnya dibeli lahan masyarakat, apa lagi untuk mendirikan Batching Plant lokasinya harusnya di darat kalau di bibir pantai itu sangat rawan, tidak kuat dan mudah runtuh atau ambruk apa lagi alat mereka alat yang berat-berat,”kata Firdaus
Begitu juga Camat Pulau Merbau ketika di konfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui dan mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, hari senin besok akan kita panggil kepala desa dan pihak perusahaan untuk duduk bersama,” kata Camat.
Selanjutnya, terkait hal ini kita dari media juga sudah menyampaikan serta bertanya langsung kepada Plt Bupati kepulauan meranti saat bertamu dikediamannya.
“Saya tahu akan adanya rencana batching plant yang akan didirikan oleh salah satu perusahaan dari tembilahan dan saya pernah sampai didesa tersebut, tapi persis dimana tepatnya yang dijadikan tempat berdirinya batching plant itu saya tidak tahu”, ucapnya.
Anehnya, Muklis yang mengaku dari pihak perusahaan penyerobot lahan kawasan hutan mangrove tersebut saat di jumpai media ini di salah satu Hotel di Selatpanjang, Senin pagi 13 Mei 2024. Ia engan untuk menyebut nama perusahaan tersebut, parahnya lagi, ia mengaku menyerobot lahan kawasan hutan mangrove sudah meminta izin dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Nanti lah bang saya wa nama perusahaan, dan kita sudah meminta izin dengan kepala Desa dan Tokoh masyarakat setempat dan lahan yang kita bersihkan itu hanya seluas 40×40 Meter, jika Abang mau lapor ke penegak hukum silakan lapor ke pihak berwajib,” kata Muklis dan gestur tubuh cuek.(IKM)