SERING MELAKUKAN KDRT PADA ISTRI FATOHUZISOKHI GULO DI TAHAN

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli.Mitramabes.com Jumat (26/07/2024) Akibat Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Istri, FG als Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat ditahan.
Korban adalah MNZ als Ina Erni (41)

Demikian di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, yang di Dampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan Menyidik Pembantu Bripda Reska Gea, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Zuzundrao Kec. Mandrehe Kab . Nias Barat tepatnya dirumah Terlapor dan Korban, Penganiayaan berawal pada Pada Saat Korban Menyajikan Makan Malam kepada Tersangka, Tersangka merasa kurang puas karena Lauk yang di suguhkan kurang Banyak, dan Meminta kepada Korban agar Menambah Porsi Lauk dengan Ayam, lalu Korban menolak dengan alasan Tidak Ada Uang, Jawaban Korban membuat Tersangka yang masih di Pengaruhi Minuman Keras Naik Pitam, dan Memukul korban berkali-Kali dengan Tangan, bahkan ketika Korban Berusaha Menghindar dengan Keluar Rumah, Tersangka Malah Mengejar dan Kembali melakukan Penganiayaan, Korban, Penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka bukan hanya kepada Korban, tetapi termasuk kepada Anak Mereka yang berusaha Melerai Kejadian Tersebut, Melihat Situasi Tersebut Korban dengan sekuat Tenaga Melarikan diri di Hutan, dan Selanjutnya Membuat Laporan di SPKT Polres Nias.”Ujar AKP AL. Tambunan.

Tersangka di Amankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias (25/07/2024) tanpa Perlawanan berarti” Ujar AKP AL. Tambunan yang belum sebulan Menjabat sebegai Kasat Reskrim Polres Nias ini.

Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua Menambahkan Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT, dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.

(EM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA
Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”
Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok
Bupati Dr Oloan P Nababan:Mengatakan Bahwa “Pelayanan Kesehatan Harus Dijadikan Prioritas Utama di Kabupaten Humbahas.
Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung
Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke – Kabupaten Humbahas.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA

Rabu, 10 September 2025 - 20:10 WIB

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 September 2025 - 13:31 WIB

Program Pinjaman Koperasi Karang Taruna Sinar Muda Desa Pasawahan Antisipasi Jeratan Bank Emok

Rabu, 10 September 2025 - 12:39 WIB

Bupati Dr Oloan P Nababan:Mengatakan Bahwa “Pelayanan Kesehatan Harus Dijadikan Prioritas Utama di Kabupaten Humbahas.

Rabu, 10 September 2025 - 10:43 WIB

Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung

Berita Terbaru

NASIONAL

Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:24 WIB