Sering Di Jadikan Tempat Transaksi Narkoba di Desa Rimpian LBJ, Indragiri Hulu Polisi Ciduk Dua Pelaku

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.com

INDRAGIRIHULU — Aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama SS alias Saragih (32), warga Desa Rimpian. Ia diamankan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB di belakang sebuah rumah di desa tersebut.

 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Aiptu Misran.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta satu unit handphone merek Infinix warna biru. Suheri pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ST alias Boyak.

 

Tak berhenti di situ, tim segera melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan Saragih, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi ST alias Boyak di Desa Pasir Keranji.

 

“Sekira pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan di kediaman Sutrisno dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Aiptu Misran.

 

Dari tangan Boyak, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu seberat 1,66 gram, satu buah pipet kaca pirex, satu unit handphone merek Vivo warna maroon, serta 34 plastik klip kecil kosong. Selain itu, ditemukan juga satu buah kaleng rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu serta uang tunai senilai Rp7.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

 

Boyak diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Lubuk Batu Jaya dan sekitarnya. Saat ini, ia dan Suheri telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. Suheri Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Sutrisno alias Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” jelas Aiptu Misran.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini. Polres Inhu akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

 

Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal
Pemdes Kadur Gelar Musyawarah Karang Taruna Bermasa Tahun 2025
Penilaian Adipura 2025, Kerahkan Personel Maksimalkan Penanganan
Klarifikasi Direktur PDAM Tirta Tanjung Terkait Krisis Air di Tanjung Tiram: Upaya Perbaikan Intensif Dilakukan
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Bersama Forkopimcam dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
DANDIM 0411/KM SERAHKAN 194.631 BUTIR EKSTASI HASIL TEMUAN PRAJURIT KODAM XXI/RI KEPADA POLDA LAMPUNG
Organisasi Media PWRI 15 Kabupaten Prov. Lampung Desak Polres Lampung Tengah Segera Tangkap Pemilik Akun Tik Tok Putra Lampung Yang Diduga Tebar Berita Pencemaran Nama Baik Wartawan 

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 10:18 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal

Sabtu, 22 November 2025 - 10:10 WIB

Pemdes Kadur Gelar Musyawarah Karang Taruna Bermasa Tahun 2025

Sabtu, 22 November 2025 - 09:50 WIB

Penilaian Adipura 2025, Kerahkan Personel Maksimalkan Penanganan

Sabtu, 22 November 2025 - 09:20 WIB

Klarifikasi Direktur PDAM Tirta Tanjung Terkait Krisis Air di Tanjung Tiram: Upaya Perbaikan Intensif Dilakukan

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

Berita Terbaru

NASIONAL

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 10:18 WIB