Seorang Wanita Pencari Keadilan Setelah 7 bulan Meringkuk Dalam Sel Tahanan.

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes. Com.Kutai Barat , Kaltim – Kesedihan Atin Rahayu, wanita berusia 27 serasa menggumpal menyesak dada. Dia harus rela dan pasrah saat Tim Res Narkoba Polres Kutai Barat menggelandang dan menjebloskannya di balik terali besi karena dituduh memiliki dan menggunakan obat terlarang jenis Shabu.

Wanita muda ini harus meringkuk dalam tahanan dengan batin yang berontak karena dia yakin dirinya tidak bersalah, namun sebagai seorang pesakitan dia seolah tiada daya untuk melawan tuduhan yang menyisakan duka mendalam

” Sebenarnya waktu yang terbuang, dan banyak sekali kesedihan,” ucapnya haru kepada awak media, saat dibebaskan dari rutan Polres Kubar. Selasa (23/08/23) malam.

Memang faktanya wanita cantik itu telah dipaksa menjadi tahanan selama kurang lebih 7 bulan hingga akhirnya dia diseret ke meja hijau, pengadilan Negeri Kutai Barat setelah sebelumnya dia ditangkap anggota Opsnal Polres Kubar disebuah kamar Penginapan ADES BUSUR Kelurahan/Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar 3Januari 2023 lalu.

Namun bersama para penasehat hukumnya, Atin tetap ngotot tidak mau mengakui telah memiliki dan memakai Narkoba meski dipaksa dengan tuduhan, saksi-saksi dan pasal pidana.

“Saya tidak mengakui barang itu milik saya, dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya,” ujarnya tanpa keraguan .

Ali Irham, penasehat hukum yang mendampingi mengatakan Rara alias Atin Rahayu diadili karena tuduhan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, namun akhirnya dalam persidangan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan kemudianPT diputus bebas.

Alberto Chandra kuasa Hukum Atin juga menerangkan, klien-nya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan dugaan pengedaran Shabu pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika,

Chandra menambahkan ,
awal kejadian Atin dihubungi oleh ibu Lia dan seorang wanita lain untuk menawarkan pekerjaan, dan diajak bertemu di penginapan Ades. Setelah bertemu dan bincang bincang di kamar penginapan
tiba-tiba ibu Lia keluar kamar dan meninggalkan penginapan dan tidak kembali (dinyatakan DPO oleh Polisi).

Tidak berselang lama teman buk Lia ikut keluar meninggalkan Atin dengan menutup pintu, yang mengakibatkan tarik menarik pintu dengan Atin yang sudah mulai curiga ada yang janggal.

Beberapa saat kedua wanita itu pergi, tak berselang lama datanglah beberapa orang tidak dikenal (yang kemudian diketahui anggota polisi) masuk dan langsung menanyakan keberadaan tas milik Atin.

Lalu Atin menunjukkan, “itu pak tas saya”

Setelah dibongkar, di dalam tas tersebut ditemukan suatu barang yang Atin tidak tahu yang kemudian disebut narkotika jenis Shabu.

Meskipun dia kaget dan mengatakan bukan miliknya dan tak tahu milik siapa, namun petugas kepolisian tetap membawa Atin dan barang bukti ke polres guna dilakukan tindak penyidikan .

Dalam peristiwa ini kemudian menghantarkan Atin jadi tersangka dan menjalani 4 (empat) kali persidangan di pengadilan Negri Sendawar Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.

Setelah 7 (tujuh) bulan dengan segala kecemasan dan penderitaan yang dialaminya
Akhirnya pada tanggal 22 Agustus 2023 dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sendawar Kabupaten Kutai Barat memutus secara sah dan meyakinkan sdri Atin Rahayu tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair, dan memutuskan BEBAS sdri ATIN RAHAYU BINTI EDI KUSNADI (alm) dari segala dakwaan.

– Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

– Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Saat ini ATIN RAHAYU telah BEBAS dapat berkumpul bersama keluarga dan dapat menghirup udara segar tidak sama seperti pengabnya udara
dalam penjara selama 7 (tujuh) bulan yang dilaluinya.

Editor : HERU MBS/TEAM.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir di Sejumlah Titik Kota Takengon
Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih 
Proyek Pengaspalan Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang Tidak Mencantumkan Plang Nama dan Abaikan Standar Keselamatan Kerja (K3)
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Safari Subuh “Rabu Berkah”, Wakapolres Aceh Tengah Serukan Cegah Karhutla, Waspadai Penipuan Digital, Pergaulan Bebas, dan Narkoba
DESA LEWIKARET MENCATUT BPN TIM YURIDIS DUA BOGOR TIMUR, TERKAIT DUGAAN PUNGLI PTSL ITU TIDAK BENAR.
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA GUNUNGSARI, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5.5JUTA PER TITIK.
Upaya pembangunan Jalan Provinsi Ruas Batu Gajah – Batas Pakpak Bharat di Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki babak baru.

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:14 WIB

Sat Lantas dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir di Sejumlah Titik Kota Takengon

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:39 WIB

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih 

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:00 WIB

Proyek Pengaspalan Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang Tidak Mencantumkan Plang Nama dan Abaikan Standar Keselamatan Kerja (K3)

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:43 WIB

Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:09 WIB

Safari Subuh “Rabu Berkah”, Wakapolres Aceh Tengah Serukan Cegah Karhutla, Waspadai Penipuan Digital, Pergaulan Bebas, dan Narkoba

Berita Terbaru