MITRAMABES.COM, Bengkulu (12/06/24) – Residivis asal Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terancam denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si menyampaikan, “selain denda, FH (42) residivis narkoba ini juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” kata AKBP Tonny, Rabu 12 Juni 2024 dalam press release di Mapolda Bengkulu.
AKBP Tonny mengungkapkan, “Residivis FH (42) pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2016 yang lalu dalam kasus yang sama, dan Dia merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara.”
“Tersangka ini diamankan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat pada Jum’at 03 Mei 2024 yang lalu. Sekitar jam 13.30 wib, petugas mengamankan tersangka di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si mengatakan, “ketiga barang haram tersebut adalah paket sedang narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 buah kotak kaca mata, 1 unit timbangan elektronik, 1 buah tas pinggang, beberapa lembar plastic klip bening, serta sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,-
“Ini merupakan bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.” pungkas AKBP Tonny.
Kepolisian Daerah (POLDA) Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam upaya pemberantasan narkotika. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)