Tebing Tinggi|MBS- Seorang pria bernisial RD, (30) warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (03/05/23) pukul 20.00 wib.
Penangkapan tersangka berawal informasi warga yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa ada seorang pria yang lagi tengah duduk di warung, di Kampung Banten Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga melakukan tindak pidana narkotika kepada Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.Setelah mendapat informasi yang cukup, personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menuju TKP atau warung yang dimaksud, tiba di TKP personil lalu mengamati gerak gerik tersangka, kemudian menghampiri tersangka petugas Sat Narkoba melihat pelaku saat itu tampak seperti panik ingin menghindari dari percakapan.
Kemudian lalu petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka dan berhasil menemukan dompet wanita warna pink yang didalam dompet tersebut setelah diperiksa berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 3,39 gram dan berat bersih : 2,46 gram, 37 (Tiga puluh Tujuh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong, 2 (Dua) pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000.-, 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.-, dompet yang berisikan tersebut ditemukan petugas dari dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku saat itu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang telah melakukan tidak pidana narkotika dan tersangka telah diamankan.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba meintrograsi tersangka terkait barang bukti tersebut yang duga narkotika jenis sabu yang ditemukan itu, dengan menanyakan milik siapa barang ini semua dan dari mana kamu mendapatkannya, kemudian tersangka mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Dengan demikian, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zai)
Sumber : Humas Polres