Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 22.50 WIB. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM (51), seorang warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Kamis (28/3/2024)

AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut.

Lanjut disampaikannya, bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,71 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Otong Jubaedi.

Selain menangkap tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti uang tunai sebesar Rp. 500.000 serta 1 unit handphone merk vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka AM akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu demi terciptanya wilayah yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” kata AKP Otong.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan
KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka
Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:07 WIB

Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Berita Terbaru