Seorang Pria di Indramayu Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar serta tanpa keahlian dan kewenangan.

Dalam operasi tersebut, satu orang laki-laki dengan inisial R R (24) berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil disita mencapai 560 tablet.

“Barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh tersangka,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Rabu (13/3/2024)

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian melalui aplikasi online shop.

AKP Otong menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan.

Ia juga mengimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka serta tidak mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol atau miras, selama bulan suci Ramadan.

AKP Otong berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

“Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” ungkapnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru