example banner

Seorang Petani Pengedar Sabu  di Tangkap TimSatres Narkoba Polres Lahat

Lahat MBS: 30 April 2023. Kepolisian Polres Lahat dalam memberantas peredaran Tindak Pidana Narkotika , seorang petani an.Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) (22 Tahun) berasal dari Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sangga Desa Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Tim SatresNarkoba Polres Lahat tersangka selaku pengedar Narkotika Jenis Sabu bedasarkan LP/A/40/IV2023/SPKT.BARKOBA/POLRES LAHAT /POLDA SUMSEL Tanggal 28 April 2023

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH yang disampaikan oleh  Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH Pihaknya telah mendapat  Informasi masyarakat yang diketahui bahwa dialamat tersebut tepat nya di desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi narkotika ungkapnya.

 

kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 april 2023 sekira jam 13.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada disebuah pondok yang berada dibelakang rumah tersangka.

Dalam  pemeriksaan  terhadap tersangka di tempat didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol terbalut lakban tang setelah dibuka berisikan 1 paket sedang dan 25 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu disemak semak tidak jauh dari tersangka diamankan .

Barang Bukti : yang diamankan dari tersangka berupa : 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol terbalut lakban. 1 (satu) unit smartphone merk Vivo V15 warna biru.

Total keseluruhan barang bukti yakni : 1 paket sedang sabu berat brutto / kotor 5,7 (lima koma tujuh) gram 25 paket kecil sabu berat brutto / kotor 5,3 gr (lima koma tiga) gram.

Tersangka Hengki dikenakan primer pasal II4 ayat (1)subsider pasal 112ayat (1)UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jurnalis (Putra)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *