Takengon – MBS
Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki inisial RI (17) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
RI berhasil diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 14.00 Wib, di sebuah Warung di seputaran kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, mengatakan, penangkapan terhadap RI Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (9/12/2024), sesuai LP/B/139/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH / POLDA ACEH,Tanggal 09 Desember 2024.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap putrinya (16)” ujar Iptu Deno.
Kejadian tersebut diketahui, setelah orang tua korban melihat putrinya tampak murung tidak seperti biasanya, setelah ditanyai korban mengaku kepada orang tuanya, bahwa korban telah di lecehkan dengan cara diancam oleh Pelaku RI.
Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah”pungkas Iptu Deno dalam siaran persnya. Rabu 11 Desember 2024.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Deno.
Aharuddin