Seorang Kakek di Dairi, Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi Usai Lakukan Cabul ke Tetangganya

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI MBS- Seorang kakek lanjut usia berusia 51 tahun harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi.

Tersangka, HM (51) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya.

Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang.

Saat berbincang, tersangka tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.

“Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit, ” ungkapnya.

Mendengar jeritan korban, tersangka langsung kabur melarikan diri.

Korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan, ” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Hasmar MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal
Penertiban Gedung GPI Oleh Satpol PP Dan BKAD Gagal Total, Pulang Dengan Tangan Kosong
SDN 4 Margadadi Gelar MBG Bagi Siswanya Disambut Antusias
Diduga Dana Desa Di Salagunakan Memperkya Diri Sendiri Oleh PJ Kades Gunung Lewat
Proyek Turap di Pulau Gelang Diduga Bermasalah, Awak Media Pertanyakan Transparansi
Polsek SP Padang Tanam Jagung Serentak Bersama TRIPIKA dan Petani di Desa Bungin Tinggi
Pembakaran Lahan Pertanian di Desa Albung Parsingguran II di Kecamatan Polling Menelan Korban Jiwa
Penebangan kayu sudah Terjadi puluhan Tahun diKabupaten Tapanuli Utara Namun Penghijauan dan Penanaman belum Pernah Dilakukan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:23 WIB

Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:22 WIB

Penertiban Gedung GPI Oleh Satpol PP Dan BKAD Gagal Total, Pulang Dengan Tangan Kosong

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:18 WIB

SDN 4 Margadadi Gelar MBG Bagi Siswanya Disambut Antusias

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:07 WIB

Diduga Dana Desa Di Salagunakan Memperkya Diri Sendiri Oleh PJ Kades Gunung Lewat

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:27 WIB

Proyek Turap di Pulau Gelang Diduga Bermasalah, Awak Media Pertanyakan Transparansi

Berita Terbaru

NASIONAL

SDN 4 Margadadi Gelar MBG Bagi Siswanya Disambut Antusias

Minggu, 20 Jul 2025 - 17:18 WIB